Edarkan 139 Kg Ganja, Warga Medan Tuntungan Dituntut Seumur Hidup

REDAKSI
Jumat, 11 Juni 2021 - 20:49
kali dibaca

Ket Foto : Terdakwa Suria Agus Tami saat mendengarkan tuntutan dari JPU melalui layar virtual.


Mediaapakabar.com
Suria Agus Tami (32) warga Jalan Bunga Pancur IX Medan Tuntungan ini, dituntut pidana penjara seumur hidup. Pria tamatan SMP ini dinilai terbukti mengedarkan ganja seberat 139 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/6/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Suria Agus Tami dengan pidana penjara seumur hidup," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi. 


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 


Mengutip surat dakwaan, Suria Agus Tami bersama-sama Zulfikar, Mhd Amril Tanjung, Salamuddin dan Suwarti pada Mei 2020 menerima tawaran pekerjaan dari Samsul (DPO) untuk bisnis narkotika jenis ganja. Pada Juni 2020, Samsul menghubungi terdakwa Zulfikar bahwa mobil bermuatan ganja sedang dalam perjalanan dari Gayo Luwes, Aceh, untuk menyimpan ganja tersebut. 


Selanjutnya terdakwa Zulfikar menghubungi Putra alias Puput (DPO), Suria Agus Tami, dan Salamuddin (masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah) untuk membantu menurunkan barang berupa ganja di sekitaran Gudang Kapur, Asam Kumbang. 


Sekira jam 22.00 Wib mobil bermuatan ganja tersebut datang ke Gudang Kapur, selanjutnya Puput (DPO), saksi Surya Agus Tami dan saksi Salammudin menurunkan barang yang bermuatan ganja sebanyak 7 karung. 


Lebih lanjut, setelah menerima ganja sebanyak 7 karung tersebut, kemudian Puput, Surya Agus Tami dan Salammudin menggali tumpukan kapur di Gudang Kapur dengan menggunakan cangkul untuk mengeluarkan 5 box plastik yang sudah tertanam di Gudang kapur. 


Ganja yang telah dibuka oleh terdakwa lainnya, lalu dimasukkan ke dalam 5 box plastik tersebut. Setelah dikubur kemudian Puput memberitahukan kepada terdakwa bahwa jumlah ganja yang dikubur sebanyak 150 bungkus. 


Kemudian pada September 2020, Samsul Kembali menelepon terdakwa bahwa akan ada pengiriman ganja kembali. Lalu terdakwa menghubungi Puput, Tami dan Salammudin untuk mengubur kembali ganja yang berjumlah 98 bungkus. Selanjutnya, pada 8 November 2020, kembali masuk ganja dari Samsul, dan mengubur sebanyak 167 bungkus.


Singkat cerita, Suria Agus Tami kemudian diajak terdakwa ke arah jalan Pinang Baris, karena terdakwa telah mengetahui bahwa rumah Puput di grebek oleh petugas polisi. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa beserta ketiga saksi lainnya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat. 


Setelah dilakukan penggeledahan di temukan 5 buah container box dan 2 bungkus kantong plastik yang di dalamnya berisi 136 kotak yang dilapisi lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 139.779,2 gram. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini