Dinilai Berbahaya Bagi Kesehatan, YLKI Desak Pemerintah Larang Penggunaan Vape

REDAKSI
Selasa, 08 Juni 2021 - 23:41
kali dibaca
Ket Foto : Dampak Rokok Elektrik dan Rokok Konvensional Sama. (Okezone.com/Zeenews)

Mediaapakabar.com
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai dampak yang ditimbulkan oleh rokok elektronik sama bahayanya dengan produk rokok konvensional.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan, pada batas tertentu sesungguhnya rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus kejadian yang menimpa perokok elektronik.


”Seperti bisa meledak saat di mulut atau di kantong celana, sehingga gigi dan mulutnya rontok, dan atau kakinya harus diamputasi,” ujarnya dilansir dari okezone.com, Selasa (8/6/2021).


Prevalensi merokok elektronik (electronic cigarrete) saat meningkat pesat. Riset kesehatan dasar (Riskesdas 2018) mencatat, pada 2016 hanya 1,2%, menjadi 10,9% pada 2018.


Hal ini membuat beban pemerintah dan masyarakat jadi berganda, belum beres mengurusi rokok konvensional sekarang digempur dengan rokok elektronik.


Berbeda dengan Indonesia, lanjut Tulus, di banyak negara seperti di Malaysia dan Singapura, rokok elektronik masuk kategori barang illegal dan dilarang penggunaannya.


”Sampai saat ini, rokok elektronik jadi salah satu produk yang belum diatur dalam regulasi manapun. Padahal di banyak negara telah dilarang total,” jelasnya.


Menurut Tulus, saat ini angka prevalensi merokok pada anak mengalami peningkatan signifikan, dari 7,2% pada 2013 pada 2018 meningkat lebih tajam menjadi 9,1%. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan target RPJMN 2019 sebesar 5,4%. Artinya, angka tersebut sudah melewati pagu pada RPJMN 2024 yaitu 8,7%.


Tingginya angka prevalensi merokok pada anak dan pesatnya kenaikan angka prevalensi merokok elektronik, harus menjadi faktor pendorong bagi pemerintah untuk melakukan segera revisi PP Nomor 109/2012. Apalagi, hingga kini Indonesia belum mempunyai regulasi yang mengatur pengendalian produk tembakau.


”PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, pada dasarnya merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 36/2009 tentang kesehatan. PP inilah yang secara operasional menjadi payung hukum pengendalian tembakau di tanah air,” papar Tulus.


Untuk itu, Tulus mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan revisi PP 109/2012. Selain pelarangan rokok elektronik, revisi tersebut hendaknya meliputi, Pertama pembesaran peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW) pada bungkus rokok yang awalnya 40% menjadi 80-90%. Kedua, pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok.


”Ketiga, ini penting, adalah melarang iklan rokok di internet, mengingat saat ini ada 142 juta masyarakat Indonesia sudah bisa mengakses internet,” pungkasnya. (OC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini