Demokrat Kubu Moeldoko Gugat Yasonna ke PTUN Jakarta

REDAKSI
Jumat, 25 Juni 2021 - 18:42
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. Demokrat kubu Moeldoko. (Antara)

Mediaapakabar.com
Partai Demokrat pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan mengajukan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kuasa hukum Partai Demokrat hasil KLB, Rusdiansyah, mengatakan gugatan pihaknya telah teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT pada Jumat (25/6). Menurutnya, Yasonna menjadi pihak tergugat selaku pejabat atau badan tata usaha negara.


"Pada hari ini kuasa hukum KLB Demokrat secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta dengan materi gugatan meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," ucap Rusdiansyah dalam keterangannya, dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (25/6/2021).


Dia berharap PTUN Jakarta segera menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif.


"Sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat," katanya.


Merespons, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengingatkan Moeldoko bahwa menggugat pemerintah karena Yasonna memutuskan menolak mengesahkan hasil KLB Partai Demokrat merupakan langkah yang tidak elok.


Ia juga mengingatkan bahwa Moeldoko bisa dijerat pasal pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat.


"Saya cuma mengingatkan Pak Moeldoko, pertama tidak elok KSP menggugat Presiden karena menkumham perpanjangan tangan Presiden. Kedua, bisa kena pasal pemalsuan KTA Demokrat karena bukan anggota Demokrat. Kalau nekad ya silahkan, siap-siap kembali malu," kata Andi lewat akun Twitter miliknya, @Andiarief_, Jumat, 25 Juni 2021. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini