Demi Mencari Keadilan, Korban Mafia Tanah Sambangi Menko Polhukam dan BPN/ATR

REDAKSI
Rabu, 09 Juni 2021 - 20:39
kali dibaca

Ket Foto : Anwar si korban mafia tanah sambangi Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) dan Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR), Selasa (8/6/2021).


Mediaapakabar.com
Pantang mundur dan tak kenal lelah demi mencari keadilan, Anwar si korban mafia tanah sambangi Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) dan Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR), Selasa (8/6/2021).

Sebelumnya Anwar telah mendatangi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi Mabes Polri pada Jumat (4/6/2021), dan Setneg, Senin (7/6/2021) untuk mengadukan serta meminta perlindungan dan keadilan dari Presiden serta Kapolri.


Tak mau hanya menunggu tanggapan dan jawaban dari Presiden juga Kapolri, Anwar terus berupaya mencari perlindungan dan keadilan ke lembaga-lembaga negara yang dianggapnya bisa membantu melindungi dirinya dari praktik mafia tanah.


“Saya mohon bapak Sofyan Djalil selaku Menteri BPN/ATR menindaklanjuti persoalan permasalahan tanah milik saya yang terdapat di jalan RC Veteran RT 03/RW 07 Kelurahan Bintaro,” ujar Anwar saat menyampaikan surat pengaduan ke BPN/ATR, Jakarta.


Pesan yang sama juga disampaikan oleh dirinya kepada Menkopolhukam Mahfud MD, saat menghantarkan surat pengaduan ke Menkopolhukam, Jakarta. Anwar sangat berharap kedua pembantu Presiden Joko Widodo menindaklanjuti praktik mafia tanah yang dialaminya.


Anwar juga berharap Presiden Jokowi segera menanggapi surat pengaduan yang telah dikirimkannya melalui Setneg. Jikalau Presiden bisa merespon praktik mafia tanah yang menimpa Ibunda dari mantan Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, Anwar berharap praktik mafia tanah yang menimpa dirinya. Juga tanahnya yang coba diserobot orang, bisa dikuasai sebagai miliknya tanpa gangguan lagi.

 

Anwar menceritakan bahwa tanahnya sudah dikuasainya sejak tahun 1960 turun temurun dari orang tua saya. "Kemudian pada saya urus sertifikatnya melalui program PTSL Pak Jokowi, dan 3 Desember 2018 sertifikat itu terbit, namun dalam perjalanan waktu ada orang yang mengirimkan surat somasi ke saya dari Surabaya," katanya.


Semula Anwar tidak mengindahkan surat somasi itu, tetapi selanjutnya Anwar dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Tak terima dirinya dilaporkan oleh orang yang mengaku memiliki sertifikat atas tanah yang dimiliki oleh Anwar. 


Anwar mencurigai ada praktik mafia tanah yang menimpa dirinya. Oleh karena itu kini dirinya telah berupaya mencari keadilan dan meminta perlindungan dari lembaga-lembaga negara. Masyarakat kecil seperti Anwar serta korban praktik mafia tanah lainnya tidak bisa mengandalkan siapa-siapa lagi, selain negara. 


Kini Anwar menunggu tanggapan dari Presiden dan Para Menteri yang membantunya. Negara tidak boleh takut dan kalah menghadapi kejahatan dan praktik mafia tanah. Negara harus melindungi rakyat kecil yang menjadi korban praktik-praktik mafia tanah. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini