Bongkar Rumah Warga, Buruh Bangunan Ini Diringkus Polsek Medan Baru

REDAKSI
Rabu, 23 Juni 2021 - 14:37
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka pembongkar rumah diapit petugas.



Mediaapakabar.com
Seorang buruh bangunan diringkus tim unit Reskrim Polsek Medan Baru, pria berusia 39 tahun ini diamankan karena diduga melakukan pencurian yang menggondol sejumlah barang berharga disalah satu rumah di Jalan Sejati, Gang Selamat, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (13/6/2021).

Pelaku yang diamankan berinisial H alias A, warga Jalan Karang Sari Gang Poli, Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia. 


"Saat itu pemilik rumah M Syahrani yang sedang bekerja sebagai Satpam, di telpon istrinya kalau rumah mereka baru saja didatangi tamu tak diundang," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu, 23 Juni 2021.


Dikatakan Irwansyah, korban kemudian kembali dan mendapati rumah mereka sudah terbuka, dengan kondisi engsel yang sudah dirusak.


Setelah diperiksa, korban mendapati satu unit handphone android merk OPPO, satu unit Notebook dan uang tunai Rp 200.000 miliknya telah hilang. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Baru.


“Tim yang sudah dibentuk mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.


Irwansyah menyebutkan, pihaknya juga berhasil menemukan barang bukti yang dicuri dari rumah korban. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak kawat nyamuk. Kemudian pelaku merusak engsel pintu belakang dan mengambil barang-barang milik korban.


"Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini