Begal Sadis Tikam Pemotor di Jalan Asrama Ternyata Sering Beraksi di Kota Medan

REDAKSI
Rabu, 02 Juni 2021 - 20:50
kali dibaca
Ket Foto : Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK MH, saat menggelar konferensi pers kasus begal tersebut di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021) petang.

Mediaapakabar.com
Tersangka kasus pembegalan yang terjadi di Jalan Asrama Simpang Gaperta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan pada Rabu, 26 Mei 2021 lalu akhirnya diringkus polisi. Selain pelaku, petugas juga mengamankan 6 orang sebagai penadahnya.

Adapun tersangka utama yakni berinisial ALT (40) dan enam orang sebagai penadah masing-masing berinisial NS (31) warga Medan Helvetia, RBC S (29) warga Sunggal, dan MN (47) warga Sunggal.


Kemudian, MF (51) warga Kabupaten Langkat, MS (25) warga Kecamatan Binjai Selatan, dan PM (40) warga Aceh Tenggara.


Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat menggelar konferensi pers terkait kasus begal tersebut di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021) petang.


Dikatakan Tatan, bahwa pelaku begal sadis ini sudah sering beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan dan ini adalah modus baru pelaku dalam melakukan aksi begalnya.

 

“Jadi, selepas subuh, pelaku sudah berada dan berkeliling di sekitar lokasi sambil membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis belati, guna mencari korban yang akan dibegal,” kata Tatan.


Namun, naas bagi korban yang pagi itu usai mengantar istrinya bekerja ke Mall Ringroad City Walk. Setibanya di lokasi kejadian itu, korban didatangi pelaku yang langsung menikam korban sebanyak enam kali.

 

“Mengenai punggung korban sebanyak empat kali, dada kiri satu kali dan lengan kiri satu kali. Setelah ditikam pelaku itu, korban terjatuh dari sepeda motornya dan pelaku langsung mengambil dan membawa sepeda motor korban,” jelasnya.


Korban pun kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hermina, Medan oleh pengemudi ojek online (Ojol) yang melintas di lokasi kejadian.


Dijelaskan Tatan, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya karena melawan dan membahayakan petugas pada saat dilakukan penangkapan.


"Atas perbuatannya, tersangka ALT kita kenakan pasal 365 ayat (2) dan penadahnya kita kenakan pasal 480 ayat (1) KUHPidana,” tandasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini