Bareskrim Polri Ungkap Lokasi Aset Tersangka Indosurya di Luar Negeri

REDAKSI
Kamis, 03 Juni 2021 - 08:10
kali dibaca
Ket Foto : Gedung Bareskrim Polri. (INT)

Mediaapakabar.com
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa aset yang dimiliki oleh tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tersebar di beberapa negara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika mengungkapkan polisi tengah mengupayakan pengejaran aset-aset tersangka demi mengembalikan kerugian ke para korban.


"Ada [aset] yang di Australia, ada yang di Singapura, dan sebagainya. Ada yang kapal pesiar, dan sebagainya," kata Helmy kepada wartawan di Mabes Polri, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, pada Kamis (3/6/2021).


Helmy pun menjelaskan, aset-aset tersebut kini tengah di data penyidik untuk kemudian diverifikasi lebih lanjut. Nantinya, kata dia, polisi akan berupaya menyita aset-aset yang berada di luar negeri tersebut.


Namun begitu Helmy mengakui bahwa proses tersebut tak mudah lantaran harus menjalin kerja sama dengan pelbagai instansi terkait.


"Hambatan-hambatan atau kesulitan ini yang membuat kesan penyidikan lambat," tambah dia lagi.


Belum lagi, lanjut dia, polisi masih perlu menyortir aset milik para tersangka yang hanya berkaitan dengan perkara ini. Pasalnya, penyidik tak dapat menyita aset-aset sebelum peristiwa pidana itu terjadi, yakni dalam kurun waktu 2012 hingga saat ini.


Helmy mengatakan, saat ini tercatat sudah ada sekitar 1.200 korban Indosurya yang mengadu ke Bareskrim. Dari jumlah itu, setidaknya kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 triliun.


"Nah, meneliti tiap aset-aset itu, perolehannya kapan, kepemilikannya bagaimana, ada di mana ini perlu waktu," ucap Helmy.


Sejauh ini, kata dia, sejumlah aset milik tersangka perorangan maupun korporasi telah disita penyidik. Misalnya, Helmy merinci, rekening senilai Rp29 miliar, 46 kendaraan, dokumen pembukaan rekening, hingga sejumlah bukti lain.


Namun demikian, Helmy belum dapat menerangkan lebih lanjut nilai aset sitaan dari para tersangka sampai saat ini.


Dalam perkara ini, setidaknya ada tiga tersangka yang telah dijerat kepolisian. Mereka ialah Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria. Selain itu Bareskrim Polri juga menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi.


Kasus ini bermula ketika pada Februari 2020, sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di koperasi tersebut. Jumlah deposito itu mencapai Rp14,6 triliun. Adapun total nasabah koperasi ini sekitar 5.700 nasabah.


Diketahui bahwa koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 persen hingga 12 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang berkisar 5-7 persen dalam jangka waktu yang sama. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini