Aniaya Istri Pakai Mangkok, Pria Warga Medan Amplas Diringkus Polsek Delitua

REDAKSI
Selasa, 01 Juni 2021 - 21:28
kali dibaca

Ket Foto : Tersangka diamankan di petugas kepolisian Polsek Delitua. 

Mediaapakabar.com
Personel Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus seorang laki-laki bernama Saddam Syuhada (30), Senin (31/5/2021). Warga Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas ini diamankan karena tega menganiaya istrinya dengan menggunakan mangkok stenlis.

"Pelaku diamankan petugas di Jalan Sidodadi, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka diamankan setelah istrinya Nur Hasanah (28) melapor ke Polsek Delitua," kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, Selasa (01/06/2021).


Dikatakan Kapolsek, korban mengaku dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan mangkok hingga wajahnya memar.


"Penganiayaan bermula saat tersangka mendatangi korban pada Selasa (27/4/2021) lalu. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk tinggal dirumahnya," katanya.


Lanjut dikatakan Zulkifli, permintaan tersangka ditolak korban, dan balik meminta suaminya itu tinggal di rumahnya di Medan Johor. Alasan korban baru melahirkan dan meminta nanti bulan Agustus tersangka tinggal di rumahnya. 


"Penolakan itu membuat korban emosi. Tak hanya itu, dia kemudian mengambil mangkok stainless dan menghantam kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di mata kiri," katanya. 


Tak terima perlakuan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Delitua.  Setelah sebulan lebih dalam pelarian, akhirnya tersangka ditangkap di tempat kerjanya kantor pemasaran perumahan Joska Town House Jalan Sidodadi, Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.


"Saat ini, pelaku sudah ditahan beserta barang bukti, tersangka dipersangkakan sesuai undang-undang yang berlaku dan diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini