Aniaya Ibu Kandung, Rahim Divonis 3 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 09 Juni 2021 - 18:29
kali dibaca

Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan saat membacakan putusan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
Rahim Fauzi Sitanggang (21) terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap ibu kandungnya dikarenakan tidak diberi uang jajan lebih, kini divonis pidana penjara selama 3 tahun dalam persidangan yang digelar secara video conference di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/6/2021).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rahim Fauzi Sitanggang dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan.


Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa Rahim membayar denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.


Majelis hakim menilai, terdakwa Rahim terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 UURI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat 1 jo Pasal 64 KUHpidana.


Dalam nota putusan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah melukai saksi korban yakni ibunya sendiri. "Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar majelis hakim Ali Tarigan.


Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Darmawan maupun terdakwa yang sempat memohon agar hukumannya diringankan pun menyatakan terima.


Vonis tersebut, beda tipis dengan tuntutan JPU Rizki yang meminta supaya terdakwa dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsidar 6 bulan penjara.


Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Jaksa M. Rizki menghadirkan ibu kandung terdakwa yakni Tuti Yusnita untuk memberikan kesaksian.


Sepanjang persidangan berlangsung, Tuti tak hentinya menitihkan air mata mengingat bagaimana ia selama ini diperlakukan oleh anak kandungnya itu.


Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan, Tuti menuturkan perkara itu terjadi pada 15 Desember 2020 lalu, saat terdakwa Rahim meminta uang jajan kepada neneknya. Namun karena Tuti sudah memberi uang kepadanya lantas menanyakan uang apa lagi yang terdakwa minta.


[cut]


Ket Foto : Saksi Tuti selaku ibu kandung korban saat memberikan keterangan saksi di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

"Udah dikasih Rp 100 ribu, tapi minta lagi, dia bilang untuk jajan, enggak saya kasi pak, lalu cakap kotor dia, anjing bilangnya saya, lalu dipukulnya saya," kata Tuti sambil menunjuk ke arah kepalanya.


Tidak sampai disitu, kata Tuti anaknya yang sudah berumur 23 tahun itu pun  memakinya dengan ucapan kasar.


"Setelah mukul saya, maki-maki lagi dia, lalu pigi dia, kejadiannya itu pagi hari sewaktu saya pulang dari pajak. Setelah itu enggak pulang dia sampai malam, pas balik malam dia diam aja," ucap Tuti.


Setelah insiden pemukulan itu, Tuti lantas melaporkan hal tersebut ke kepolisian. 


Tuti mengatakan hal tersebut ia lakukan karena selama ini anaknya memang sering memaki dan memukulnya apalagi jika uang jajan tidak diberikan.


"Anak saya ini kembar, dua-duanya punya sifat begitu pak, ngamuk, sering mukul," ucapnya sembari menitihkan air mata.


Tuti mengaku meski sudah berumur 23 tahun, anaknya itu masih pengangguran dan kerap mengamuk minta uang.


Bahkan saat hakim bertanya apakah ayahnya mengetahui perbuatan anaknya yang kasar, Tuti mengatakan kalau suaminya sudah malas meladeni kelakuan anaknya itu.


"Bapaknya udah tua, tau juga bapaknya (kelakuan Rahim) udah malas bapaknya," katanya. 


Lantas, saat hakim ketua menanyakan kepada terdakwa, mengapa ia memukul ibu kandungnya, terdakwa dengan santai menjawab karena uang jajan tidak diberi.


"Minta uang jajan pak, kalau enggak dikasi, marahlah pak," katanya dengan nada tinggi.


Sontak saja jawaban tersebut membuat peserta sidang lainnya geleng-geleng kepala dan membuat hakim kesal.


"Apa alasannya marah? Karena gak dikasih jajan? Kan udah dikasih. Pakai  sabu kau ya? Kau jangan begitu, kasian orangtua itu, kau udah dilahirkan dan dibesarkan," cetus hakim.


Lantas terdakwa pun kembali berkilah saat itu ia dalam pengaruh tuak dan hilaf hingga memukul ibunya. "Dalam keadaan minum tuak pak," katanya.


Selanjutnya hakim pun menanyakan kepada ibu terdakwa apakah anaknya pernah menggunakan sabu, dan Tuti mengaku tidak tau pasti, hanya saja ia menduga anaknya itu menggunakan sabu bersama temannya yang bernama taufik.


Lalu hakim pun menanyakan apakah Tuti sudah memaafkan perbuatan anaknya itu, lalu ia menjawab sudah memaafkan meski demikian ia berharap anaknya bertaubat dengan ditahan seperti saat ini.


"Biar bertaubat dia pak," kata Tuti sambil menangis. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini