Alvis Terdakwa Kurir 22 Kg Sabu Asal Jawa Timur Terancam Hukuman Mati

REDAKSI
Senin, 07 Juni 2021 - 18:24
kali dibaca

Ket Foto : JPU Maria F Tarigan saat membacakan dakwaan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
Alvis Ahmad alias Alvis (26) terdakwa kurir Narkoba jenis sabu seberat 22 kilogram diadili secara video conference di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 07 Juni 2021.

Warga Jalan Damun, Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu, Provinsi Jawa Timur ini didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.


Dalam dakwaannya, JPU Maria F Tarigan mengatakan kasus berawal pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa Avis berangkat dari Bandara Juanda Surabaya. Dan sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa tiba di Medan.


"Selanjutnya, terdakwa Avis mengirim pesan kepada Atta menyampaikan bahwa dirinya sudah sampai di Bandara Kualanamu, lalu ATTA pun menyuruh terdakwa Avis untuk mencari penginapan," kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda.


Kemudian, sambung JPU, pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021, ATTA menyuruh terdakwa untuk menunggu, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa disuruh untuk mencari Halte Bus ALS di Jalan Sisingamangaraja.


"Terdakwa Avis pergi menuju Halte Bus ALS, kemudian Atta memberitahu bahwa nantinya didalam bagasi mobil sedan merah yang datang, ada koper berisikan 22 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram," kata JPU Maria F Tarigan.


[cut]


Ket Foto : JPU Maria F Tarigan saat membacakan dakwaan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, mobil sedan merah berhenti di depan terdakwa lalu terdakwa mengambil koper warna coklat yang ada di bagasi mobil tersebut, setelah itu 

mobil tersebut langsung pergi.


Sedangkan terdakwa Avis kembali menuju penginapan dengan membawa koper berisikan sabu 22 kilogram. Lalu terdakwa Avis memberitahukan bahwa sabu tersebut sudah bersamanya.


Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 04.30 WIB, terdakwa langsung berangkat menuju Pool Bus ALS di Jalan Sisingamangara Medan dengan membawa koper warna coklat yang berisikan 22 bungkus plastik bwrisikan sabu seberat 22 kilogram.


Namun, pada saat terdakwa Avis hendak masuk ke loket Pool Bus ALS tersebut, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut yangs sebelumnya mendapatkan informasi langsung melakukan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Avis.


"Selanjutnya, terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya JPU Maria F Tarigan.


Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan para saksi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini