Ahli Bongkar Pro Kontra PPN 12 Persen yang Viral di Medsos

REDAKSI
Sabtu, 12 Juni 2021 - 12:09
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi PPN 12 persen riuh di media sosial. (dok. CNNIndonesia.com/ Eka Santhika)

Mediaapakabar.com
Pendiri Drone Emprit and Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi baru-baru ini mengemukakan beberapa temuan menarik mengenai pro-kontra tentang rencana PPN menjadi 12 persen diduga untuk berbagai sektor di media sosial.

Diketahui, pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12 persen melalui draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


Menurut Ismail Fahmi mengatakan bahwa warganet yang menunjukkan penolakan terhadap rencana tersebut berasal dari pihak oposisi dan umum.


"SNA PPN. Menarik melihat peta SNA pro-kontra tentang PPN. Rencana PPN sembako 12%, PPN batubara 10%. Sekolah dan kesehatan beritanya juga akan dikenai PPN. Tapi yang menolak hanya netizen umum dan oposisi. Mereka yang pro pemerintah tidak tampak di peta. Apakah setuju?" tulis Ismail lewat akun @ismailfahmi, dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (12/6/2021).


Ismail kemudian membuat perumpamaan jika tanpa oposisi maka tidak ada yang melakukan kontrol terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah.


"Ada ndak ya, negara yang tanpa oposisi? Jadi pajak dinaikkan berapapun, dan diperluas pun mungkin ndak ada yang keberatan," ujarnya.


Tak butuh waktu lama, unggahan itu pun langsung mendapat banyak tanggapan dari netizen. Tidak sedikit warganet kemudian memberikan contoh negara yang tidak memiliki oposisi.


"Sepertinya hampir ada pak, negara australia utara itu," ujar salah satu netizen.


"Terlihat, Bro Kim Jong-un menengadah sambil 'mbatin : "Hhmmm......negara mana ya..." timpal akun lain


"Ada kok negara tanpa oposisi...Tapi gak pernah ada wacana kenaikan pajak.... apalagi naek seenaknya..." balas netizen lain.


Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke sederet produk dan jasa.


Selain jasa sekolah, pemerintah juga akan mengenakan PPN terhadap sembako atau kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.


Wacana pengenaan PPN itu tertuang dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Rencana pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 yang didapat dilansir dari CNNIndonesia.com.


Keputusan ini kemudian menuai penolakan salah satunya dari anggota DPR RI yang ramai-ramai menolak rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari bahan pokok alias sembako. Pasalnya, rencana tersebut memberatkan masyarakat.


Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan menilai pungutan PPN atas sembako merupakan bentuk pengkhianatan kepada rakyat. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini