4 Oknum Polisi dan 3 Mahasiswi Divonis 2 Bulan 15 Hari Rehabilitas Karena Narkoba

REDAKSI
Selasa, 22 Juni 2021 - 19:41
kali dibaca

Ket Foto : Empat personil Polda Aceh yang ditangkap personil Polrestabes Medan usai dugem bersama tiga mahasiswi di Medan kini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/6/2021).


Mediaapakabar.com
- Empat personil Polda Aceh yang ditangkap personil Polrestabes Medan usai dugem bersama tiga mahasiswi di Medan kini menjalani sidang vonis terkait perkara Narkoba jenis ekstasi.

Adapun Keempat personil Polisi polda Aceh yang menjadi terdakwa yakni Dedi Satria Gadarsa (23), warga Jalan T Harapan, Aceh Singkil, Bambang Surianto (23), warga Desa Suka Damai I  Aceh Tamiang, Afrija Setiawan (22) warga Dusun Mulyo Aceh Tamiang, Sahran Hudara (24), warga Dusun Mulyo Kabupaten Aceh Tamiang. 


Sedangkan tiga terdakwa yang masih berstatus mahasiswi yakni, khairunisa (22), warga Kampung Baru Aceh Singkil, Sabila Andara Affira (19), warga Blang Mancung Aceh Tenggara dan Juliana (20), warga Jalan Lut Tawar Bom Takengon.


Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan memvonis para terdakwa dengan rehabilitasi selama 2 bulan dan 15 hari.


"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan dan 15 hari, menetapkan pidana tersebut dijalankan oleh para terdakwa, dengan menjalani rehabilitasi medis di Lembaga Rehabilitas Pencegahan Penyiaran Narkotika (LRPPN) Bhayangkara," vonis hakim di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/06/2021).


Vonis tersebut beda tipis dengan tuntutan JPU Suryanta Desy C, yang menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman rehabilitasi selama dua bulan.


"Bahwa mengingat yang bersangkutan, menurut hasil asesmen hukum tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan, tergolong Pencandu. Oleh karena itu kiranya yang bersangkutan dapat diberikan Keperawatan dan Pengobatan melalui Rehabilitasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 293/MENKES/SK/VIII/2013 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang mengatur Lembaga Rehabilitas yang telah ditunjuk oleh Pemerintah serta termasuk rehabilitasi yang dilakukan dalam Lapas atau Rutan," tuntut JPU.


Sementara itu, dalam sidnag sebelumnya tiga orang personil Polisi dari Polrestabes Medan yang hadir sebagai saksi atas perkara itu mengungkapkan, ke-tujuh terdakwa diamankan setelah mencurigai mobil jenis Toyota Innova plat nomor BL 1998 ZJ yang dikendarai para terdakwa saat melintas di Jalan Iskandar Muda Medan.


"Bertepatan ketika sedang mobile di kawasan jalan Iskandar Muda Medan, kami mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Innova yang melaju secara zig-zag. Setelah kami berhentikan ternyata di dalamnya ada tujuh orang diantaranya 4 pria dan 3 orang wanita," jelas Yasmar Lubis (42), personil Polisi Polrestabes Medan yang merupakan satu dari tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.


Di hadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, para saksi juga menjelaskan, bahwa ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, ditemukan setengah butir narkotika jenis pil ekstasi (MDMA/Amfetamina) dengan berat bersih 0,21gram. Atas temuan tersebut para saksi pun menggelandang para terdakwa ke mapolrestabes Medan guna proses lebih lanjut.


"Sewaktu dilakukan penggeledahan, ditemukan setengah butir narkotika jenis pil ekstasi dari jok belakang kursi kemudi. Setelah diinterogasi mereka mengakui bahwa mereka baru selesai dugem di tempat hiburan malam Station di kawasan Brigjen Katamso Medan. Mereka kemudian kita bawa ke markas," ujar Samuel J Purba dalam kesaksiannya sebagai personil Polisi yang melakukan penangkapan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini