2 Pelaku Pembobol Toko Susu di Jalan Wahidin Medan Ditangkap, 6 Masih Diburu

REDAKSI
Rabu, 16 Juni 2021 - 11:56
kali dibaca
Ket Foto : Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Area. (Istimewa)

Mediaapakabar.com
Dua dari delapan orang komplotan pembobol Toko Susu Asia Baru di Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area. Sementara itu, enam orang lain masih diburu petugas. 

"Dua orang yang diamankan yakni Herman Sitompul alias Uda (46) warga Jalan Saentis, Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan Deni Hanafi Sirait alias Deni (40). Keduanya ditangkap petugas di Jalan Labuhan Bilik, Kelurahan Sei Berombang, Labuhanbatu," kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago.


Dikatakan Faidir, penangkapan keduanya berawal dari laporan seorang warga bernama Mega Chandra ke Polsek Medan Area, Jumat (4/6/2021) lalu. Korban mengaku toko susu miliknya di Jalan Wahidin dibobol komplotan maling. 


"Mendapatkan laporan, kami kemudian melakukan penyelidikan. Dari rekaman kamera CCTV di lokasi, pembobol toko korban berjumlah delapan orang," kata Faidir. 


Berbekal rekaman kamera CCTV, petugas kemudian berhasil mengungkap identitas dua orang pelaku. Selanjutnya, petugas mengejar dan menangkap dua orang anggota komplotan tersebut. 

 

"Awalnya kami berhasil meringkus tersangka Herman Sitompul dengan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nomor polisi," ujarnya. 


[cut]


Ket Foto : Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Area. (Istimewa)
Selanjutnya, petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan menangkap Deni Hanafi di Sei Berombang, Labuhanbatu. Kepada petugas, kedua pelaku mengaku beraksi bersama enam orang rekannya. 


"Saat beraksi, mereka dibagi menjadi dua kelompok. Dua orang berperan memantau situasi dan mematikan aliran listrik sedang enam orang lainnya beraksi dan mengancam korban menggunakan air softgun dan celurit," katanya. 


Selanjutnya, komplotan ini berhasil membawa kabur uang sebesar Rp90 juta rupiah. Uang tersebut kemudian mereka bagi dengan masing-masing orang mendapat dari Rp4 juta sampai Rp9 juta. 


"Dari keterangan kedua tersangka yang berhasil diringkus, uang tersebut digunakan untuk keperluan membayar biaya sekolah anak dan biaya persalinan istrinya," kata Faidir. 


Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini diamankan petugas di Mapolsek Medan Area. Sementara itu, enam orang lainnya masih dalam pengejaran personel Unit Reskrim Polsek Medan Area. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini