Upah Dipotong, Lembur Tak Dibayar Unibis di Demo

Media Apakabar.com
Senin, 03 Mei 2021 - 09:33
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pihak perusahaan Unibis terhadap pekerjanya semakin menjadi-jadi. Karena tidak tahan atas intimidasi tersebut puluhan karyawan perusahaan yang memproduksi roti kering tersebut menggelar aksi demo ke kantor walikota dan DPRD Medan, Senin (03/05/2021).


Di tengah aksi tersebut, Sekretaris DPC Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kota Medan Renaldi mengungkapkan, tuntutan para buruh tersebut merupakan puncak dari rangkaian persoalan buruh yang terjadi di PT Unibis. "Kalau ditinjau dari masalahnya, persoalan ini sudah muncul sejak tahun 2018. Baik itu pemotongan upah sehingga tidak sesuai UMP pelanggaran undang-undang. Lalu kerja lembur yang tidak dibayar. Seiring waktu karena buruh demo, terjadilah PHK sepihak. Awalnya hampir 300 orang yang demo, kini tinggal 10 orang, dan hanya tinggal 9 orang lagi. Semuanya diintimidasi dan ternyata mereka dibayar PHK semaunya perusahaan saja," tutur Renaldi didampingi Ketua DPC PPMI Kota Medan Awaluddin Pane.

Demo hari ini, lanjutnya, buruh ingin menyampaikan puncaknya seluruh persoalan buruh sudah ada perjanjian bersama, bahwa yang aksi kemarin tinggal sembilan orang ini diperbolehkan bekerja kembali. Namun apa yang terjadi ? Mereka dipekerjakan dengan posisi yang bukan posisi sebelumnya. Pekerjaan yang diberikan pihak perusahaan cukup mengintimidasi. Seperti yang disampaikan oleh salah seorang pekerja, Tarida. "Bahwa perempuan disuruh angkat palet tidak boleh diseret harus ditaruh di pinggul, melalui tangga dua lantai, lalu membersihkan mesin, mengecek gudang. Pekerjaan ini kami anggap bukan pekerjaan perempuan," tegasnya.

Dan waktu mempekerjakannya juga bukan saat shift bekerja. Namun tengah malam. Boleh perusahaan melakukan shift kerja kalau memang kejar target produksi. Namun mereka mempekerjakan pekerja tiga shift malam itu memang benar-benar ingin menyiksa pekerja. Sehingga pekerja tidak tahan lalu menerima pesangon sesuka hati sesuai keinginan perusahaan. (Sugandhi Siagian)

Share:
Komentar

Berita Terkini