Tim Kuasa Hukum AHY: KLB Deli Serdang Kalah Telak 0-4

REDAKSI
Selasa, 18 Mei 2021 - 14:47
kali dibaca
Ket Foto : KLB Demokrat di Deli Serdang. (Merdeka.com)

Mediaapakabar.com
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum yang dilayangkan kubu KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir menuturkan, keputusan itu tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.


"PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara," katanya dalam keterangan pers, dilansir dari Merdeka.com, Selasa (18/5/2021).


Menurutnya, dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka kubu KLB Deli Serdang kalah telak. Dia membeberkan kekalahan kubu KLB Deli Serdang. Yakni permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus.


"Maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4," bebernya.


Dia menegaskan, kekalahan ini menunjukkan berbagai kebohongan yang disampaikan kepada publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum. Muhajir bersyukur Pengadilan menolak Gugatan tersebut disidangkan kembali.


"Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan," lanjutnya.


Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini. (MC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini