Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Rp 30 Juta Divonis Bebas, Korban Dukung Jaksa Ajukan Kasasi

REDAKSI
Kamis, 27 Mei 2021 - 17:42
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Novalia Rudiyani saat mendengarkan putusan majelis hakim di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Santi Julianti melalui kuasa hukumnya, Rony Lesmana SH mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisabeth Berliana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas terhadap terdakwa Novalia Rudiyani dalam perkara dugaan penipuan sebesar Rp 30 juta. 

Pasalnya, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Novalia Rudiyani agar dipenjara selama 2 tahun sebagaimana Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. "Kita apresiasi jaksa yang telah menuntut Novalia Rudiyani selama 2 tahun. Kita juga dukung jaksa agar mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut," ujar Rony kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).


Soal putusan bebas tersebut, Rony mengaku kecewa. Meski begitu, dia tetap menghormati putusan majelis hakim. "Kita tetap menghormati meskipun kecewa dengan putusan tersebut," cetusnya. 


Menurutnya, putusan itu belum berkeadilan bagi korban. Untuk itu, Rony berharap hakim agung memutus perkara tersebut seadil-adilnya. "Kita sangat berharap Mahkamah Agung agar memvonis seadil-adilnya. Karena putusan PN Medan kita nilai belum berkeadilan," tandas Rony mengakhiri. 


Sebelumnya, Hakim Ketua, Immanuel Tarigan memvonis bebas Novalia Rudiyani pada sidang yang digelar di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/5) silam. Menurut majelis hakim, Novalia tidak terbukti mempunyai utang kepada Santi.

 

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan JPU Elisabeth Berliana, pada Maret 2017, Novalia Rudiyani meminjam uang kepada Santi Julianti sebesar Rp 5.000.000, dengan alasan untuk membayar utang. 


Sebagai teman, Santi menolongnya dan mentransferkan uang sebesar Rp 5.000.000, ke rekening BCA milik Novalia. Novalia berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut pada April 2017. 


"Sebelum pinjaman pertama dikembalikan, pada Mei 2017, Novalia kembali meminjam uang kepada Santi sebesar Rp 4.000.000, dengan alasan untuk membuka bazar namun tidak memiliki modal. Kali ini, Novalia berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada Juni 2017, sampai bazar selesai," ujar JPU. 


Santi kembali mentransfer uang ke Novalia. Novalia terus menerus meminjam uang kepada Santi dengan alasan berbeda-beda. 


Dengan rincian yakni pada Juli 2017 sebesar Rp 3.000.000, Agustus 2017 Rp 5.000.000, November 2017 Rp 4.500.000, Januari 2018 Rp 1.750.000, Februari 2018 Rp 350.000, April 2018 Rp 4.000.000 dan April 2018 Rp 2.000.000. 


"Ketika Santi menagih uang pinjaman tersebut, Novalia tidak mengembalikannya. Sehingga perbuatan Novalia dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Akibat perbuatan Novalia, Santi mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp30 juta," pungkas Elisabeth. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini