Terbukti Cemarkan Nama Baik, Marianty Yen Cuma Divonis 1 Tahun Percobaan, JPU Banding

REDAKSI
Senin, 10 Mei 2021 - 19:40
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Marianty Yen saat mendengarkan putusan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
- Terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap korban Josielynn melalui media sosial, terdakwa Marianty Yen (42) cuma divonis pidana selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menyatakan warga Jalan Timor, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marianty dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun," kata majelis hakim Denny Lumban Tobing.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir," lanjut hakim Denny saat membacakan amar putusan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/05/2021). 

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova menyatakan banding, sebab sebelumnya terdakwa Marianty dituntut dengan pidana penjara 8 bulan. "Kita nyatakan banding," tegas JPU Dwi Meily Nova.

Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova mengatakan kasus bermula pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban Josielynn dengan menuding sebagai pelakor melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.

Atas perbuatan terdakwa, korban merasa nama baiknya dicemarkan dan melaporkan terdakwa Marianty Ke Polda Sumut. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini