Mediaapakabar.com - Usaha PT API tutup dulu, dibuka kembali setelah pencemaran udara bau busuk bisa dihilangkan, boleh beroperasi kembali. Demikian ditegaskan wakil ketua komisi 2 DPRD Medan Sudari ST dalam RDP di DPRD Medan, Senin 03 Mei 2021.
Di rapat dengar pendapat [RDP], komisi 2 DPRD Medan merekomendasikan PT Anugerah Prima Indonesia [API] di Lingkungan 4 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, memberhentikan operasionalnya, sebelum pencemaran udara yang menimbulkan bau busuk kepada warga sekitar belum dapat dihilangkan perusahaan terkait ayam ini [foto].
Dalam RDP dipimpin Sudari ST ini, Direktur PT API Indra Gunawan menyebut, akan berusaha melakukan perbaikan. “Kami berharap arahan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup untuk perbaikan,” sebut Indra seraya mengatakan pihaknya taat peraturan.
Rapat dihadiri anggota komisi 2 DPRD Medan, Dhiyaul Hayati, Haris, Modesta Marpaung, Afif Abdillah, Wong Cun Sen. Hadir juga mewakili PT KIM Eka Wahyuni, Kepala Dinas L Hidup Pemko Medan Armansyah, Camat Medan Deli Fery dan Lurah Mabar Farandy Siregar.(Sugandhi Siagian)