Lelaki berusia 37 tahun itu ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Area setelah aparat menerima laporan dari seorang informan dan segera mengembangkan penyelidikan.
"Kita tindaklanjuti laporan itu, kita berhasil menangkap tersangka dan menemukan tanaman ganja tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, Rabu, 26 Mei 2021.
Dari belakang rumah Suheri, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 batang pohon ganja terdiri dari 2 batang ukuran 170 cm, 3 batang ukuran 145 cm, dan 2 batang ukuran 1 meter.
Suheri bersama pohon-pohon ganja hasil cocok tanamnya tiga bulan lalu itu dibawa ke kantor Polsek Medan Area untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lanjutan.
Suheri mengaku menanam daun karena iseng saja. Karena baru kali pertama kali menanam, belum ada hasil tanamannya yang dipanen dijual kepada orang lain. Namun polisi masih akan menginterogasinya untuk memastikan pengakuannya. (MC/Red)