Syahrul Efendi Lubis Sebut Keterangan Saksi Diduga Mengada-ada dan Tidak Sesuai Fakta

REDAKSI
Jumat, 28 Mei 2021 - 14:57
kali dibaca
Ket Foto : Sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi dan ahli serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan di MK RI yang dilaksanakan, Kamis (27/05/2021).

Mediaapakabar.com
- Menanggapi keterangan saksi terkait dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) dengan agenda sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi dan ahli serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan yang dilaksanakan, Kamis (27/05/2021). Diduga kuat terindikasi penuh keberbohongan, mengada-ada dan berbelit serta tidak sesuai fakta yang terjadi.

Demikian ditegaskan Ketua tim Pemenangan Drs H Dahlan Hasan Nasution-H Aswin Parinduri (Dahwin), Marsekal Muda Purn. Syahrul Efendi Lubis kepada mediaapakabar.com, usai digelarnya sidang dengan agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi yang menghadirkan saksi terkait ketua tim pemenangan paslon 01 Khoiruddin Faslah Siregar, Doni Sanjaya Rizky dan Abdi Saputra.


“Khoiruddin Faslah Siregar akhirnya mengakui juga, dengan mengatakan bahwa pagi hari pada tanggal 6 April 2021 memang ada keramaian di rumah HM Jakfar Sukhairi sebagai pelatihan dan syukuran. Hal itu kita anggap sama sekali bohong. Faslah juga melanjutkan dalam keterangannya bahwa ada pelatihan saksi-saksi, sementara yang hadir ratusan orang," ujarnya penuh tanya.


Lanjutnya, saat majelis hakim memperjelas apakah yang hadir di rumah HM Jakfar Sukhairi yang notabene calon Bupati paslon 01 itu khusus untuk saksi TPS 001 dan 002 yang ada di desa Kampung baru, Faslah membenarkan hal itu.


"Masa sih untuk saksi kepada 2 TPS yang ada di desa kampung baru harus sampai ratusan orang ?, lagi-lagi keterangan saksi terkait Khoiruddin Faslah Siregar terindikasi bohong, karena yang kita ketahui saksi itu paling banyak 2 atau 3 orang per TPS," katanya.


Lanjut dikatakannya, dan saat ditanyakan hakim apakah ada bagi-bagi uang, dan Faslah menjawab itu adalah untuk ongkos 100 ribu per orang. Kemudian saat hakim kembali bertanya apakah ada lagi tambahan, Faslah menjawab ada untuk honor TPS 150 ribu.


"Sementara yang diterima setiap orang pada malam hari itu dirumah HM Jakfar Sukhairi sebesar 500 ribu sesuai keterangan dari saksi-saksi kita yang merupakan warga desa kampung baru. Lagi-lagi kita anggap keterangan yang telah disampaikan Faslah terindikasi bohong dalam persidangan," sebutnya


Masih dikatakan Syahrul, dan yang sangat memprihatinkan pada malam tanggal 6 April 2021 itu, bergiliran mulai dari tim sukses berkampanye ria dan ikut pula penasehat hukum paslon 01 yakni DR. Adi Mansar dan juga calon Bupati dan wakil Bupati.


"Tapi mengapa dibilang tidak ada, yang seakan akan keterangan saksi kami mengada-ada didalam persidangan MK RI yang terhormat ini. Adi Mansar selaku kuasa hukum paslon 01 mengatakan dalam keterangannya yang dituduhkan, kok yang dituduhkan ?


Kembali ke belakang imbuhnya, bahwa jejak digital itu tidak bisa dibohongi, di video yang kita ajukan sebagai barang bukti dalam gugatan ini di dalamnya semua lengkap dan selengkap-lengkapnya, disitu tertera tanggal, hari dan jam. Oleh karena itu saya minta pembodohan-pembodohan seperti itu dihentikan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kedepannya.


Kemudian Bawaslu Madina dalam keterangannya mengatakan bahwa tidak cukup bukti atas laporan kita, sementara jelas dalam keterangan saksi kita bahwa, saat calon Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi berkunjung ke desa Kampung baru ada anggota panwascam yang turut mendampingi.


Namun, tidak ada membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten, dimana yang sama-sama kita ketahui bahwa ada surat edaran dari Bawaslu dan KPU Madina tentang tidak boleh adanya kampanye berbentuk apapun di tempat yang akan dilaksanakan PSU pasca keputusan MK.


Begitu juga halnya KPU Madina, ketika mau ada terjadi kegiatan di rumah HM Jakfar Sukhairi , itu Bawaslu dan KPU ditelepon, namun mereka meminta agar kegiatan tersebut di videokan saja, bukan malah langsung terjun kelapangan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan. 


"Dan ketika kita melapor bahwa terjadi pembiaran, dan Bawaslu bertanya, apakah ada alat bukti dan kita berikan bukti video, malah Bawaslu mengatakan itu tidak cukup bukti dan kurang syarat, sehingga kita bertanya harus bukti yang bagaimana yang harus kita berikan”.ungkapnya penuh tanya


Terkait dengan acara saudara Arjun salah satu ketua Ormas bersama calon wakil Bupati, Atika Azmi di desa Kampung baru juga kita laporkan melalui telepon, namun laporan itupun tidak diakui oleh Bawaslu dan KPU Madina. 


Dan ketika HM Jakfar Sukhairi hadir di kampung baru melihat jembatan rambin yang rusak, dengan bangga mempostingnya ke medsos (FB), dan memasukkan kunjungan itu juga ke media, tapi lagi-lagi Bawaslu Madina menjawab bahwa hal itu kurang bukti dan kurang syarat. Maka dari itu, atas kejadian-kejadian yang terjadi di Kabupaten Madina ini, marilah kita semua membuka mata terutama mata hati.


Sedikit ke belakang, terkait waktu pilkada, barangkali orang yang buta pun tahu, bahwa di seluruh Madina tersebar voucher, dengan uang pendahuluan dan apabila menang akan ditambah, bukankah ini semua sudah melawan hukum ?. kita berharap jangan hanya memikirkan Pilkada Madina, karena ini kan menjadi barometer untuk seluruh Indonesia.


Janganlah kita pertontonkan kebobrokan yang ada di Madina yang akan menjadi preseden buruk untuk negara tercinta ini.

Dan saya minta agar semua pihak menahan diri,  tentram, mari saling sayang menyayangi dan mari saling hormat menghormati. Jadi jangan hanya ngoceh dan ngomel di medsos menjelek-jelekkan calon Bupati paslon kami. 


"Sebab calon Bupati kami Drs H Dahlan Hasan Nasution juga manusia biasa, ada saatnya juga kami akan mengambil langkah hukum, makanya kami ingatkan agar perlakuan itu dihentikan agar kabupaten Madina ini bisa maju," egasnya.


  

Ketua tim paslon 02 (Dahwin), Marsekal Muda Purn, Syahrul Efendi Lubis juga menambahkan, terkait adanya keterangan dari saksi Doni Sanjaya Rizky menurut keterangan yang disampaikan Pak Dahlan kepada kita bahwa saksi itu tidak benar pernah menjumpai beliau di rumah dinas Bupati masalah KTP, itu tidak benar sama sekali.

  

Yang terakhir adanya keterangan saksi Abdi Saputra dari desa Bandar Panjang tuo yang menuduh adanya pengutipan uang 50 juta untuk mereka, itu bohong dan tidak ada yang benar," bantahnya mengakhiri konfirmasi. (MC/DN)

Share:
Komentar

Berita Terkini