Sri Mulyani Berencana Stop Pidanakan Pengemplang Pajak, Ini Alasannya!

REDAKSI
Kamis, 27 Mei 2021 - 12:47
kali dibaca
Ket Foto : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Mediaapakabar.com
Pemerintah berencana akan menghentikan tindak pidana bagi para pengemplang pajak. Sebagai gantinya, pemerintah akan fokus terhadap penyelesaian administrasi demi mendapatkan penerimaan negara.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo mengungkapkan alasan pemerintah mengimplementasikan rencana tersebut.


Dia menjelaskan, UU KUP berciri ultimum remedium yang mana penyelesaian administrasi dengan pembayaran untuk mendapatkan penerimaan negara diprioritaskan daripada hukuman pidana.


Dikatakan Prastowo, maksud dari pidana adalah menciptakan efek gentar dan jera kepada wajib pajak (WP), agar WP tidak melakukan tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara.


"Maka WP yang salah mengisi SPT masih bisa membetulkan dengan dikenai sanksi bunga, ketika diperiksa melakukan pengungkapan dikenai sanksi sampai dengan 100%, dan bahkan ketika sudah disidik masih boleh membayar pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi 300% (UU lama 400%)," kata Prastowo dilansir dari detikcom, Kamis (27/5/2021).


Dengan penerapan sanksi tersebut, dikatakan Prastowo maka negara akan mendapatkan penerimaan yang besar dibandingkan tindak pidana yang mayoritas hanya kurungan dengan denda rendah.


Selain itu, kata Prastowo, hasil evaluasi lapangan dab koordinasi dengan penegak hukum menyatakan banyak WP yang tidak mau menyelesaikan perbaikan administrasi. Namun, ketika sudah dibawa ke persidangan para WP siap melunasi.


"Nah saat ini tidak ada jalan keluarnya. ya harus tuntas sampai divonis. Ini yang ingin diatasi dengan jalan keluar, sepanjang belum dituntut boleh membayar pajak yang kurang dengan sanksi 300% dan khusus pidana pasal 39A dikenai sanksi 400%" katanya.


"Jadi pengaturan ini tetap sejalan dengan spirit UU KUP dan justru memberi jalan keluar," tambahnya.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta dukungan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam menyempurnakan administrasi perpajakan. Dalam penyempurnaannya ini, dikatakan dia penuntutan pidana para pengemplang pajak dihentikan dan diutamakan kepada sanksi pembayaran administrasi.


"Kita juga butuhkan dukungan DPR untuk kuatkan administrasi perpajakan. Menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/5/2021).


Dengan usulan penghentian penuntutan pidana, pemerintah akan fokus terhadap penerimaan negara. Namun usulan ini tidak serta merta hanya untuk itu. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini