Sesuai Prosedur, Pemerintah Tidak Larang Tanam Investasi

Media Apakabar.com
Senin, 03 Mei 2021 - 09:39
kali dibaca

Mediaapakabar.com
 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menyatakan hasil uji kualitas udara terkait operasional PT. Anugrah Prima Indonesia (API) memenuhi standar baku mutu. Demikian halnya pernyataan PT. Kawasan Industri Modern (KIM), yang mewadahi perusahaan pengolah bahan baku pakan ternak tersebut.

Pernyataan itu diungkap keduanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Medan, Jalan Raden Saleh, Senin (03/05/2021). Rapat dipimpin Sudari (F-PAN) ini turut dihadiri Direktur PT. API, Indra Gunawan dan kuasa hukum, Wendy M Tanjung, S.H., serta Camat Medan Deli dan Lurah Mabar.

“Hasil pengujian kualitas udara di lingkungan pemukiman 65,5 masih di bawah ambang batas. Ini ada juga hasil pengujian di (dalam) perusahaannya,” ungkap Kepala DLH Kota Medan, Armansyah Lubis.

Eksekutif yang akrab disapa Bob ini mengakui, pengujian dilakukan lantaran sebelumnya warga mengeluhkan kualitas udara di sekitar pabrik PT API. Selain pengujian kualitas udara oleh laboratorium yang ditunjuk DLH, PT. API juga diwajibkan memperbaiki fasilitas pengelolaan limbah.

Setelah petunjuk teknis itu dilaksanakan, lanjut Bob, pihaknya memberi kesempatan bagi PT. API untuk uji produksi. Uji produksi ini dilangsungkan sampai dilakukannya kembali uji kualitas udara.

“Saat ini persyaratan administrasi sudah dilengkapi oleh pihak perusahaan. Kita tidak bisa menahan jika pihak perusahaan ingin melanjutkan usahanya. Namun, uji kualitas udara harus dilakukan secara berkala per enam bulan,” paparnya.(Sugandhi Siagian)


Share:
Komentar

Berita Terkini