Seluruh Mobil Dinas PNS di Riau Ditarik Sementara Agar Tak Dipakai Mudik

REDAKSI
Jumat, 07 Mei 2021 - 11:17
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. Seluruh mobil dinas PNS di Riau wajib dikandangkan 5-17 Mei 2021 menyusul kebijakan larangan mudik lebaran. (Antara)

Mediaapakabar.com
Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat perintah kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah di pemerintahannya agar seluruh mobil dinas pegawai negeri sipil (PNS) dikumpulkan di instansi masing-masing paling lambat Rabu (5/5/2021) guna mengantisipasi digunakan mudik jelang lebaran.

Hal itu dibenarkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, pada Jumat 07 Mei 2021.


"Jadi paling lambat kendaraan harus dikumpul Rabu sore ini. Itu koordinatornya BPKAD Riau," katanya.


Masrul mengatakan, pengumpulan kendaraan dinas pejabat Pemprov Riau ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik saat libur lebaran bagi ASN di masa pandemi COVID-19.


"Intinya ada perintah pengumpulan mobil dinas mulai 5-17 Mei 2021 karena ini berkaitan dengan adanya kebijakan larangan mudik. Dengan begitu kita lebih bisa mengontrol aparatur kita dengan mengumpulkan sementara mobil yang dipakai pejabat ke pengelola barang atau aset," terangnya.


Setelah dikumpulkan di masing-masing kantor dinas, badan dan biro, kunci kendaraan dinas maupun operasional itu diserahkan BPKAD Provinsi Riau dan akan ada petugas yang memeriksanya.


"Apabila ada selisih antara jumlah kendaraan dinas yang tercatat dalam KIB (Kartu Inventaris Barang), dengan jumlah kendaraan dinas yang terkumpul, maka Kepala OPD harus bisa menjelaskannya. Misalnya kendaraan operasional digunakan untuk apa atau alasan lainnya," ujarnya.


Namun demikian, dari Surat Perintah Gubernur Riau tersebut ada pengecualian kendaraan yang tidak dikumpulkan untuk kepentingan kedinasan, seperti kendaraan dinas Sekda, para Asisten, dan Staf Ahli di Sekretariat Daerah Provinsi Riau, termasuk kendaraan dinas Kepala OPD.


Selanjutnya ada kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional seperti di Dinas Kesehatan, rumah sakit, Dinas Perhubungan, Satpol Pamong Praja, dan sejenisnya yang dibutuhkan dalam pekerjaan. (ANT/CNNI)

Share:
Komentar

Berita Terkini