PT Medan Perberat Hukuman Mantan Kanit IV Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan Jadi 20 Tahun Bui

REDAKSI
Senin, 17 Mei 2021 - 18:22
kali dibaca

Ket Foto : Sidang tuntutan 327 kg ganja dengan terdakwa delapan oknum polisi dan satu orang sipil di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/12/2020).


Mediaapakabar.com
Upaya banding yang dilakukan mantan Kanit IV Sat Narkoba Polres Padang Sidempuan, Martua Pandapotan (43) melalui penasehat hukumnya rupanya tak membuahkan hasil. Pasalnya, oknum polisi yang terjerat kasus rekayasa 327 kilogram ganja tak bertuan ini, malah dijatuhi hukuman lebih berat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Dilansir dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Senin 17 Mei 2021, menyebutkan bahwa Martua Pandapotan divonis pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Adapun bunyi putusan banding pada tanggal 30 April 2021 yakni, menyatakan permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dapat diterima;


Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 12 Januari 2021, Nomor 2443/Pid.Sus/2020/PN Mdn.


Menyatakan terdakwa Martua Pandapotan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menerima Narkotika golongan I dalam bentuk Tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram, sebagaimana dalam dakwaan primair.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan pidana penjara selama 6 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Supriyono didampingi hakim anggota Ardy Djohan dan Dahlan Sinaga.


Putusan tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya, menjatuhkan terdakwa Martua dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan selama 6 bulan penjara.


Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Abdul Hakim Sorimuda Harahap menuntut Mertua dengan pidana penjara selama seumur hidup.


Sebelumnya mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap, mengatakan, bahwa perkara tersebut berawal dari saat Edi Anto Ritonga alias Gaya yang menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020. 


Selanjutnya, Mulia menyerahkan 15 karung ganja dan menyebut harga modal Rp1.600.000 per Kg sehingga total modalnya Rp 400.000.000. 


Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kampung Darek Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.


Kemudian, pada Kamis (27/2/2020), Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan. Lokasi yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga. 


Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mulai was-was. Keesokan harinya dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya. 


“Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang,” katanya. Mulia menjawab, “Jangan, nanti ada yang jemput".


Sementara hari itu juga, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwitno. Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek, syaratnya dia dan Edi Anto Ritonga tidak ditangkap.


Singkat cerita, Bripka Witno Suwito, bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO). Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Daihatsu Terios putih mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.


Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan. Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg.


Namun, rekayasa ini terbongkar. Kedelapan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan itu pun diamankan. Edi Anto Ritonga juga ditangkap. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini