Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Penggerak Swadaya Masyarakat

REDAKSI
Senin, 03 Mei 2021 - 09:10
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (INT)

Mediaapakabar.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Penggerak Swadaya Masyarakat.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang diteken Jokowi dan diundangkan pada 28 April 2021.


"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan," tulis Pasal 2 Perpres 30/2021 seperti dikutip dari CNNIndonesia.com pada Senin (3/5/2021).


Tunjangan diberikan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dengan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tunjangan juga diberikan bagi PNS yang bekerja di pemerintah daerah dengan alokasi dana dari APBD.


"Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Pasal 5.


Dalam aturan baru, besaran tunjangan berkisar Rp289 ribu hingga Rp1,755 ribu per bulan. Pada aturan sebelumnya, Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, tunjangan hanya berkisar Rp220 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.


Beleid baru juga menambahkan satu jabatan fungsional keahlian penggerak swadaya masyarakat ahli utama.


Nantinya, tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bersamaan dengan aturan baru ini, Perpres Nomor 63 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Berikut rinciannya tunjangannya:


Jabatan Fungsional Keahlian

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp1.755.000

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1.314.000

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda naik dari Rp400 ribu menjadi Rp1.120.000

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama naik dari Rp270 ribu menjadi Rp532 ribu


Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia naik dari Rp325 ribu menjadi Rp762 ribu

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan naik dari Rp265 ribu menjadi Rp436 ribu

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana naik dari Rp240 ribu menjadi Rp344 ribu

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula naik dari Rp220 ribu menjadi Rp289 ribu. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini