![]() |
Ket Foto : Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari Lapas Kota Pinang Labuhanbatu Selatan (Labusel). |
Mediaapakabar.com - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan tahanan Lapas Kota Pinang Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 tersangka.
Adapun 3 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FD (25) warga Desa Pasir Tuntung, Kotapinang, H (37) warga Desa Aek Batu Torgamba dan seorang tahanan Lapas Kota Pinang berinisial EPS alias Tonggek (30) warga Desa Aek Batu Torgamba yang masih menjalani persidangan dalam kasus yang sama.
"Tersangka EPS, sebelumnya pernah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada tanggal 15 Oktober 2020 lalu di Cikampek Asahan Labusel. Dan saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan dengan kasus yang sama," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu kepada mediaapakabar.com, Selasa, 18 Mei 2021.
Dikatakan Kasat, selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yakni 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat 515,28 gram, 1 unit HP Android, 1 unit sepeda motor RX King tanpa Nopol, 1 buah Ransel Hitam dan 1 buah dompet warna coklat.
"Awal pengungkapan kasus ini, dimulai pada bulan Mei 2021, kita mendapatkan informasi ada peredaran narkoba di Labusel yang dikendalikan seorang tahanan di Lapas Kota Pinang Labusel bernama Tonggek," kata AKP Martualesi Sitepu.
Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung membentuk Timsus.
Selanjutnya, pada hari Minggu, 16 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, personil melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 WIB di Simpang Tiga Aek Nabara Desa Perbaungan Bilah Hulu, melintas dua orang mengendarai satu unit RX King Hitam berboncengan.
Kemudian, petugas melakukan pengejaran hingga RX King tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander dan seketika disergap dan berhasil ditangkap oleh petugas.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan berupa satu buah Ransel Hitam ditemukan 5 bungkus plastik Klip berisi Kristal diduga sabu seberat 515,28 gram," kata Kasat.
Lanjut dikatakan AKP Martualesi Sitepu, bahwa tersangka FD berperan sebagai joki dan yang membawa ransel menerangkan mereka adalah suruhan dari EPS alias Tonggek yang berstatus napi di Lapas Kota Pinang untuk antar-jemput narkoba ke Kota Medan.
"Kemudian, pada Senin, 17 Mei 2021, petugas melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Edison Tampubolon sebagai Kalapas Kota Pinang untuk mengamankan Tonggek ke Polres Labuhanbatu usai tersangka mengikuti proses persidangan dalam kasus yang sama," sebutnya.
Dari keterangan Tonggek, sambung Kasat, tersangka menyebutkan telah 2 kali berhasil meloloskan sabu dengan kurir kedua tersangka FD dan H yakni di bulan April sebanyak 1 ons dan di awal bulan Mei sebanyak 2 ons dengan imbalan setiap pengiriman Rp3 juta.
"Terhadap ketiga tersangka saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu. (MC/DAF)