Perkara Dugaan Penggelapan Rp 800 Juta, Oknum Polisi Dituntut 30 Bulan Penjara

REDAKSI
Senin, 10 Mei 2021 - 22:13
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Sutarso saat mendengarkan tuntutan melalui video conference.

Mediaapakabar.com
Seorang oknum polisi, Sutarso (46) dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (30 bulan) terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan modus bisnis investasi sapi yang mengakibatkan korban Rudi Silaen mengalami kerugian sebesar Rp800 juta.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sutarso dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU Randi Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/05/2021).


JPU menilai perbuatan warga  Dusun II Teratai Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana. 


Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda persidangan pekan depan yang beragendakan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.


Mengutip dakwaan JPU mengatakan mula terjadinya penipuan itu di tahun 2016 lalu, saat itu Sutarso menawarkan bisnis investasi sapi ke Rudi Silaen selaku atasannya. Tak tanggung, Sutarso mengiming-imingi keuntungan Rp2,5 juta per satu ekor sapi.


Pada bulan Desember 2019 korban Rudi  ada memberikan uang sebesar Rp450 juta ke terdakwa dan  22 Desember 2020 sebesar Rp 350 juta.


Kemudian, kata JPU, Rudi juga memberikan uang Rp50 juta kepada terdakwa untuk membeli kandang untuk sapi-sapi tersebut.  Lalu sekira bulan Maret 2020 Rudi, ada melihat lebih 100  yang tidak diberi tanda bahwa sapi-sapi tersebut miliknya.


"Pada hari Raya Idul Adha di Bulan Juli 2020 dan seharusnya laba yang Rudi terima untuk  100 ekor sapi tersebut adalah Rp250 juta. Sebelumnya terdakwa juga menawarkan kepada saksi Armensyah untuk membeli sapi milik terdakwa, yang dititipkan di kandang milik terdakwa dengan sistem bagi hasil, sehingga saksi Armensyah tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut," ucap JPU.


Kemudian pada Juli 2020 saksi Armensyah menemui terdakwa di Jalan Pondok Rowo Deli Serdang dan melakukan kesepakatan, pembelian 110  ekor bibit sapi, yang akan dipelihara serta dititipkan di Kandang milik terdakwa, lalu 17 Juli 2020  saksi Armensyah transfer sebesar Rp20 juta dan Rp25.049.025.


Sesuai dengan waktu yang dijanjikan terdakwa kepada Rudi, Greis selaku istri korban, dan Armensyah pada hari Raya Idul Adha 2020 dan 2021,terdakwa ternyata tidak ada memberikan keuntungan,  karena memang sapi-sapi tersebut telah terdakwa jual tidak ada.


Namun, terdakwa tidak bisa lagi dihubungi dan tidak beritikad baik. Akibat perbuatan terdakwa Rudi mengalami kerugian sekitar Rp800 juta, sedangkan Armensyah mengalami kerugian sekitar Rp 217.500.000. Korban lalu melaporkan perbuatan terdakwa ke Ditreskrimum Polda Sumut. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini