“ Masyarakat kita ini sudah mulai kendur kedisiplinan protokol kesehatannya, jadi aktifkan kembali Satgas, pantau orang beribadah dan pantau tempat-tempat yang ramai, semua harus sesuai prokes. Salat Id di masjid lingkungan masing-masing, tidak seperti sebelum-sebelumnya berkumpul di satu lapangan, atau satu masjid, menyebar ke semua masjid atau tempat salat Id. Pawai takbiran tidak ada begitu juga open house, kita harus tahan diri,” kata Edy Rahmayadi.
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino mengatakan sekarang peniadaan mudik memasuki periode pengetatan yang dimulai dari 22 April hingga 5 Mei 2021. Periode peniadaan mudik akan dilakukan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, kemudian dilanjutkan kembali dengan masa pengetatan dari 18 Mei hingga 24 Mei.
Kedua fase ini memiliki ketentuan-ketentuan masing-masing untuk pelaku perjalanan. Untuk masa pengetatan tidak diperlukan izin perjalanan, tetapi harus melengkapi dokumen kesehatan hasil tes negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1X24 Jam atau test negatif genose C19 sebelum keberangkatan.
Sedangkan saat masa peniadaan diharuskan memiliki izin perjalanan untuk yang bekerja, sedangkan untuk kunjungan keluarga sakit, meninggal atau kepentingan persalinan memiliki bukti yang kuat. Selain itu, pelaku perjalanan juga harus dilengkapi dokumen hasil test negatif RT-PCR masimal 3X24 Jam, untuk Rapid Test Antigen maksimal 2X24 Jam dan genose c19 sebelum keberangkatan.
“Tanggal 6 (Mei) kami sudah akan melakukan operasi peniadaan mudik Lebaran, tetapi prediksi kami lonjakan lalulintas yang padat akan terjadi weekend sebelum lebaran, mungkin sekitar tanggal 9,10,11 April," jelasnya.
Turut hadir secara langsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Walikota Medan Bobby Nasution, Walikota Binjai Amir Hamzah, Wakil Bupati Deliserdang Ali Yusuf Siregar, Kepala BPBD Provinsi Sumut Mahfullah Pratama Daulay serta Forkopimda Sumut. Selain itu, juga hadir secara virtual Walikota/Bupati se-Sumut beserta dengan OPD terkait. (MC/DN)