Pendaftaran CPNS Kemenkumham Batal Dibuka Besok

REDAKSI
Minggu, 30 Mei 2021 - 11:00
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi tes CPNS. (INT)

Mediaapakabar.com
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) memastikan pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) batal dibuka pada Senin (31/5/2021).

Pengumuman pendaftaran CPNS Kemenkumham sedianya dilakukan hari ini (30/5) dan pendaftaran dibuka pada 31 Mei 2021.


"Pengumuman pendaftaran CPNS Kemenkumham (semula tanggal 30 Mei/hari ini diundur). Demikian pula pendaftarannya yang semula dijadwalkan pada 31 Mei 2021," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham Tubagus Erif Faturrahman, dikutip dari Antara, Minggu (30/5/2021).


Meski demikian, Tubagus belum bisa memberi informasi mengenai tanggal pasti rekrutmen CPNS tersebut karena masih menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).


"(Kami) menunggu informasi dari BKN," tambahnya.


Dalam keterangan yang sama, ia mengingatkan masyarakat untuk mencari informasi dari sumber resmi, salah satunya laman khusus rekrutmen CPNS Kemenkumham yang dapat diakses di cpns.kemenkumham.go.id.


Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara melalui surat yang diteken oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada Jumat (28/5/2021) menyampaikan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS masih akan diinformasikan lebih lanjut.


Alasannya, ada beberapa peraturan pengadaan CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-Guru, dan PPPK Guru Tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah, kata Bima sebagaimana tertulis dalam surat bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021.


Selain itu, BKN juga masih menunggu usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, sehingga jadwal pelaksanaan rekrutmen CPNS batal berlangsung pada akhir bulan ini.


Dalam surat itu, Bima meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-Guru sesuai dengan penetapan formasi yang tersedia.


Sedangkan, biaya seleksi kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 akan dibebankan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


Bima juga mewajibkan tiap instansi pusat dan daerah, yang membuka rekrutmen untuk membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, dan Petugas Helpdesk Instansi.


BKN juga meminta tiap instansi mengumumkan persyaratan pendaftaran seleksinya masing-masing.


Poin lainnya yang disampaikan oleh BKN ke pejabat tingkat pusat dan daerah, yaitu tiap instansi yang akan menggunakan gedung BKN pusat, kantor regional BKN, dan unit penyelenggara teknis BKN sebagai lokasi ujian wajib mengajukan usulan paling lambat sampai 4 Juni 2021.


"(Surat itu) ditujukan kepada kepala BKN melalui kepala pusat pengembangan sistem seleksi untuk instansi pusat dan kepala kantor regional BKN setempat untuk instansi daerah," bunyi salah satu poin surat seperti dikutip. (Ant/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini