Palsukan KK dan KTP, Kacab PT. Pamor Sapta Dharma Medan Jadi Pesakitan

REDAKSI
Selasa, 18 Mei 2021 - 21:12
kali dibaca
Ket Foto : Ketiga terdakwa saat mengikuti sidang di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/3/2021)

Mediaapakabar.com
Kepala Cabang PT. Pamor Sapta Dharma Medan, Haris Tamimin (45) menjadi pesakitan dan diadili terkait kasus dugaan pemalsuan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Kota Medan.

Dalam sidang yang beragendakan dakwaan, terdakwa Haris Hamimin melakukan perbuatan tersebut bersama terdakwa lainnya yakni Rizal Dasuki (52) dan Indra Purnama (52). Mereka didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) Jo pasal  55 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal  56 ayat (2) KUHPidana Subs Pasal  264 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana.


JPU Indra Zamachsyari SH mengatakan dalam dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan, bahwa perkara ketiganya, berawal pada 19 Maret 2020 lalu, saat saksi-saksi dari kepolisian mendapat informasi adanya "Jaringan" pembuat KK dan KTP Elektronik Palsu.


"Dari informasi dan petunjuk tersebut para saksi melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi target orang yang sebagai "Jaringan" tersebut yaitu terdakwa (Rizal)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari.


Kemudian, saksi polisi pun berhasil menangkap terdakwa, di depan Kantor Pos Pusat Kota Medan dan ditemukan 1 lembar KK, 1 lembar KTP Elektronik palsu yang tidak dibuat di Kantor Disdukcapil Kota Medan. 


Setelah itu, saksi dari kepolisian menginterogasi Rizal, ia pun mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020, Jhon (DPO) menelpon Rizal dan memesan KTP dan KK.


"Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020, Jhon kembali menelpon terdakwa dengan mengatakan "bang, masih bisa buat KTP dan KK kan bang?”, kemudian terdakwa menjawab "masih, datanglah kau ke sini" dan di hari itu John tidak jadi datang ke rumah terdakwa," kata JPU.


Pada 12 Maret 2020, Jhon pun datang ke rumah Rizal dan memberikan data Identitas seseorang bernama Supriadi, untuk pembuatan KTP dan KK. 


Lanjut dikatakan JPU, Rizal pun mengatakan untuk pembuatan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga Palsu itu dikenakan biaya Rp 650 ribu, kemudian Jhon memberikan kepada Rizal uang panjar Rp 300 ribu, dengan kesepakatan apabila barang sudah selesai dibuat, akan akan dilunasi sisanya.


Selanjutnya, Rizal langsung menelpon Haris Tamimin yang merupakan Kepala Cabang PT.Pamor Sapta Dharma Medan dan  menyuruhnya datang ke rumah.


Kemudian, pada Jumat tanggal 13 Maret 2020, Rizal memberikan berkas kepada Haris untuk diserahkan ke Indra dan memberikan uang sebanyak Rp 400 ribu.


Kemudian, kata Jaksa pada Kamis 19 Maret 2020 saat terdakwa Rizal sedang berada di rumah, Haris menelpon Rizal dan mengatakan kalau barang sudah selesai dan akan dijemput di kantor Haris. 


"Haris pun menyerahkan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga Palsu kepada Rizal yang saat itu dibungkus dengan menggunakan Amplop warna coklat," ucap JPU.


Lalu, sambung JPU, Rizal menelpon Jhon dan bersepakat akan bertemu di Kantor Pos Pusat yang ada di dekat Lapangan merdeka Kota Medan. 


"Kemudian, pada saat Rizal sudah sampai di lokasi, tidak berapa lama kemudian tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh Polisi," pungkas JPU Indra Zamachsyari. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini