MK Tolak Uji Formil UU KPK yang Diajukan Agus Rahardjo Cs

REDAKSI
Selasa, 04 Mei 2021 - 17:10
kali dibaca

Ket Foto : Sejumlah mahasiswa dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Lampung, Senin 23 September 2019. Mereka menolak revisi UU KPK karena tidak aspiratif serta bertendensi akan melemahkan eksistensi KPK sebagai lembaga independen untuk memberantas korupsi di Indonesia. (ANTARA) 


Mediaapakabar.com
Mahkamah Konstitusi tolak uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pada Selasa, 4 Mei 2021.

"Menolak pokok permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan dilansir dari Tempo.co,  Selasa, 4 Mei 2021.


Uji formil ini diajukan oleh 14 orang, tiga di antaranya adalah komisioner KPK periode 2015-2019 yaitu, Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 79/PUU-XVII/2019.


Dalam gugatannya, Agus Rahardjo Cs melihat penyusunan revisi UU KPK tidak memenuhi rambu-rambu prosedural formil pembentukan undang-undang. Salah satunya adalah penyusunan ini tidak sesuai dengan UU tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.


Selain itu, penggugat melihat penyusunan aturan ini cacat prosedural karena tidak melalui proses perencanaan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Selain itu tidak mengedepankan aspek partisipasi publik.


Dalam membacakan putusannya, Hakim MK menyebut DPR sudah melibatkan masyarakat dalam bentuk diskusi soal revisi UU KPK. Diskusi-diskusi ini kebanyakan digelar pada 2017. Selain itu, Hakim MK menyebut UU KPK juga sudah masuk prolegnas.


Namun, Hakim MK Wahiduddin Abas mengajukan dissenting opinion. Dalam pendapatnya, Wahiduddin melihat pembahasan UU KPK ini relatif singkat. Selain itu, ada ketidaksinkronan naskah akademik. (TC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini