Ledakan Petasan Maut di Kudus, Petani Asal Pati Terancam Hukuman Mati

REDAKSI
Jumat, 14 Mei 2021 - 13:34
kali dibaca
Ket Foto : Jumpa pers kasus ledakan petasan yang tewaskan satu orang di Kudus, Jumat (14/5/2021). (detikcom)

Mediaapakabar.com
Polisi menetapkan seorang penjual bahan peledak sebagai tersangka terkait peristiwa ledakan petasan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang mengakibatkan seorang pemuda tewas dan tiga orang lainnya dirawat di rumah sakit. 

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan dari hasil pengembangan penyidikan bahwasannya membuat mercon (petasan) untuk kepentingan sendiri, dan membeli bahannya di Pati kita amankan penjualnya dengan inisial AM, profesinya petani dan berkebun.


"Tersangka diamankan di kediamannya di Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (13/5/2021). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya alat meracik petasan dan kertas," " kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dilansir dari detikcom, Jumat (14/5/2021).


"Barang ada alat meracik petasan dan juga ada kertas yang gampang diperoleh," tambahnya.


Menurutnya tersangka berpengalaman meracik petasan karena dulunya bekerja di tambang daerah Sukolilo.


"Dulu pernah bekerja di Tambang daerah Sukolilo, Pati. Disitu bahan untuk membuat peledak meracik sendiri. Mulai menjual sejak dua tahun belakangan ini," jelasnya.


"Kita ambil barang-barang di rumah dan TKP-nya. Ini alatnya digunakan tersangka menimbang untuk meracik dan membuat petasan," sambung dia.


Aditya mengatakan tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun," ungkapnya.


Sementara itu, tersangka AM mengatakan sudah dua tahun terakhir berjualan bahan peledak. Terutama saat bulan Ramadhan. Dia mengaku menjual satu kilo bahan peledak seharga Rp 150 ribu.


"Sudah dua tahun belakangan ini berjualan bahan peledak. Tapi puasa saja. Kemarin 6 kilogram. Satu kilo Rp 150 ribu. Ke daerah sana sendiri. Kalau pemuda (Karangrowo) itu belinya 2,2 kilogram," ujar AM saat dihadirkan dalam jumpa pers tersebut. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini