Lahan Hak Milik MAP Negeri 4 Medan, Harus Segera Diserahkan

Media Apakabar.com
Jumat, 09 April 2021 - 08:33
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga mendorong Wali Kota Medan Bobby Nasution menyerahkan hak milik lahan Madrasah Aliyah Persiapan Negeri (MAPN) 4 Medan ke Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia sebagai syarat menjadikan MAPN 4 itu menjadi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) defenitif.

“Saya minta kepada Wali Kota untuk menyerahkan hak milik lahan MAPN 4 Medan itu ke Kemenag RI sebagai syarat untuk menjadikan MAPN 4 itu menjadi MA Negeri defenitif,” kata Ihwan Ritonga kepada wartawan, Jumat (09//4/2021).

Ihwan menegaskan proses peralihan MAPN 4 menjadi MA Negeri defenitf sudah terlalu lama. Ihwan baru tahu kendalanya adalah soal hak milik lahan.

“Di kawasan Medan Utara belum ada MA Negeri yang defenitif makanya kita mendorong agar MAPN 4 ini bisa menjadi MA Negeri defenitif. Kita juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan sekaligus mendorong agar proses MAPN 4 itu menjadi MA Negeri ,” kata Ihwan yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu.

Ihwan juga mengungkapkan keprihatinanya soal minimnya MTs Negeri dan MA Negeri di Kota Medan saat ini. Padahal animo masyarakat untuk masuk ke madrasah di Medan sangat tinggi.

Sebelumnya Kabid Mapenda Kanwil Kemenag Sumut Erwin Pinayungan Dasopang mengungkapkan bahwa peroses pengalihan status MAPN 4 Medan menjadi MA Negeri defenitif terganjal karena hak milik lahan belum diserahkan ke Kemenag RI. (ss)

Share:
Komentar

Berita Terkini