Kejati Sumut Terima SPDP Tersangka Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal

REDAKSI
Senin, 31 Mei 2021 - 10:56
kali dibaca
Ket Foto : Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas tersangka kasus dugaan korupsi jual beli vaksin Covid-19 ilegal dari Polda Sumut.

"Benar,  Kejatisu telah menerima SPDP dari Polda Sumut pada Selasa 25 Mei 2021 terkait perkara jual beli vaksin Covid-19 ilegal," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (31/5/2021).


Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini menjelaskan, pada kasus ini ada tiga nama tersangka dalam surat SPDP yang mereka terima dari Polda Sumut.

"Ketiga tersangka yakni Dr. IW ASN di Rutan Klas I Medan, Dr. KS ASN di Dinkes Provinsi Sumut dan S selaku wiraswasta warga Jalan Garuda Komplek Garuda, Kecamatan Medan Polonia," urai Sumanggar.


Ditambahkan Sumanggar, para tersangka dijerat  undang-undang tindak pidana korupsi. "Adapun asal yang disangkakan  yakni Pasal 12 A & atau Pasal 12 B & Pasal 11 & atau Pasal 5 ayat I dan atau Pasal 5 ayat Ii & atau Pasal 13, Tentang UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat I KUHP," tandasnya.


Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan 4 tersangka terkait kasus ini. Para tersangka  diduga melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat.


Penetapan tersangka, bermula dari informasi yang diterima kepolisian tentang adanya dugaan jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat pada 18 Mei lalu. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan ada kegiatan vaksinasi di Komplek Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan.


Pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang bekerja sama dengan IW dan KS serta dibantu IH. Warga yang menerima vaksin diminta untuk membayar sebesar Rp250 ribu. Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin dari Rutan Klas I Medan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini