Kejagung Susun Berkas Dakwaan 7 Tersangka Korupsi ASABRI

REDAKSI
Sabtu, 29 Mei 2021 - 00:56
kali dibaca
Ket Foto : Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Gelar perkara itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi di Asabri ketika ditangani Polri yang saat ini ditangani oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. (ANTARA)

Mediaapakabar.comKejaksaan Agung merampungkan tujuh berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi pada PT ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (28/7/2020) lalu.


"Penyerahan tujuh tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Jaksa Peneliti," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (29/5/2021).


Tujuh tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap antara lain yakni Dirut PT ASABRI 2011-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT ASABRI periode 2016-2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja.


Kemudian Direktur Keuangan PT ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi PT ASABRI 2012-2017 Ilham W Siregar.


Berikutnya, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.


"Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan terhadap para terdakwa dan kelengkapan administrasi lainnya guna menentukan apakah perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.


Sementara itu, Kejaksaan masih belum merampungkan berkas perkara dua tersangka lainnya, Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.


Kejaksaan menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp23,7 triliun. Nominal uang yang dikumpulkan dari sejumlah aset sitaan milik tersangka sudah terkumpul hingga Rp10,5 triliun.


Aset sitaan itu di antaranya sejumlah tambang dan barang mewah seperti mobil, apartemen, hotel, tanah, hingga beberapa kapal tongkang. Barang-barang itu nantinya digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan sebagai alat bukti. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini