![]() |
| Ket Foto : Kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan sebelum menjalani persidangan tertutup di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. |
Mediaapakabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho menuntut hukuman pidana masing-masing 4 bulan penjara terhadap terdakwa Julianna Phan (34) dan Putra Martono (39) lantaran diduga melakukan perzinahan.
"Iya, kami menuntut kedua terdakwa Julianna Phan dan Putra Martono dengan masing-masing hukuman 4 bulan penjara,” kata JPU Chandra Priono Naibaho, Selasa (18/05/2021) kepada wartawan di luar ruang sidang usai membacakan tuntutan.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup tersebut, JPU Chandra menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1huruf a KUHPidana.
"Kedua terdakwa kita nilai terbukti bersalah melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHPidana tentang perzinahan," sebut JPU Chandra
Mengutip dakwaan JPU Chandra Naibaho yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan mengatakan pada Mei 2017, terdakwa Putra Martono yang masih berstatus suami korban dan Julianna Phan yang masih berstatus isteri orang berkenalan hingga bertemu di Vista Gym Medan. Keduanya pun saling bertukar nomor hape hingga akhirnya melakukan perselingkuhan.
"Pada Oktober 2017, keduanya pergi ke Malaysia dan tidur bersama dalam satu kamar. Di kamar itu, Putra Martono dan Julianna Phan melakukan hubungan badan layaknya suami istri," kata JPU Chandra.
Lanjut dikatakan JPU, puncaknya pada, 11 September 2020, kedua terdakwa menginap di Hotel Deli dan melakukan hubungan suami istri, lalu disambung pada 19 September 2020, ketika kedua terdakwa berada di Cambridge City, korban datang ke lokasi sehingga terjadi keributan yang membuat Julianna Phan pergi.
"Putra Martono yang merasa khawatir langsung pergi menemui Julianna Phan dan mengajaknya menginap di Hotel Deli. Pada Minggu, 20 September 2020 subuh, pintu kamar hotel yang ditempati kedua terdakwa diketuk oleh room boy atas permintaan korban," urai JPU Chandra.
Saat pintu dibuka, sambung JPU, terdakwa Julianna Phan terkejut dan berusaha menutup wajahnya dengan rambut. Di mana, posisi Putra Martono berada di atas tempat tidur dengan memakai celana dalam dan baju kaos.
"Sedangkan terdakwa Julianna Phan memakai baju tidur serta celana dalam dan BH-nya terletak di rak. Melihat perbuatan itu, korban langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan," pungkas JPU dari Kejari Medan ini. (MC/DAF)
