Jual Beli Oli Unioil Palsu, Pria Warga Medan Johor Diadili

REDAKSI
Kamis, 27 Mei 2021 - 20:27
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Wendy Kartono diadili di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Wendy Kartono, warga Jalan Kanal Komplek Viktoria, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan ini diadili di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 27 Mei 2021. 

Pasalnya, pria berusia 37 tahun ini didakwa melakukan jual beli oli Unioil palsu yang mengakibatkan perusahaan resmi selaku distributor oli Unioil tersebut, mengalami kerugian dan penurunan penjualan hingga ribuan kotak per bulan.


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti mengatakan diketahuinya aksi terdakwa sekitar bulan Juli 2020. Berawal dari adanya penemuan oli merk Unioil yang diduga palsu di expedisi Kalimantan yang terletak di Jalan Irian Barat Percut Sei Tuan.


"Pada 12 Agustus 2020 sekira pukul 11.50, saksi Hendramin selaku Karyawan PT Dirgantara Mitramahardi Jakarta selaku distributor resmi oli merek tersebut untuk wilayah Banda Aceh dan Sumatera Utara,"  kata JPU Sri Delyanti di hadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang.


Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan barang bukti ratusan kotak oli Unioil dengan harga yang tidak sesuai. 


"Terdakwa mengakui jika barang yang ditemukan di ekspedisi Kalimantan berupa minyak pelumas merk Unioil tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari seorang sales freelance  yang menawarkan kepada terdakwa melalui handphone bernama Rendi (belum tertangkap)," sebut JPU.


Kemudian setelah melakukan pemesanan oli tersebut, terdakwa mengambilnya langsung di pergudangan kayu putih nomor 138 dan menyuruh saksi Octo Ali  yang merupakan karyawan terdakwa untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada karyawan Rendi. 


Oli tersebut, lanjut JPU, diduga minyak pelumas atau oli palsu yang memiliki persamaan pada keseluruhan mereknya yaitu Unioil. Harga yang dijual juga berbeda dengan harga aslinya. 


"Terdakwa patut menduga jika yang terdakwa perdagangkan adalah hasil dari tindak pidana karena terdakwa membeli dengan harga di bawah pasaran," ujar JPU.


Akibat perbuatan terdakwa tersebut  PT. Dirgantara Mitramahardi selaku distributor resmi oli Unioil, mengalami penurunan omset penjualan dari yang biasa terjual di tahun 2017 sekitar 180.858 kotak dan penjualan di tahun 2018  turun menjadi 164.694 kotak dan di tahun 2019 menjadi 137.082 kotak. 


"Sehingga terjadi penurunan omset sekitar 58.940 kotak per bulan untuk di daerah distribusi Aceh dan Sumatera Utara," urai JPU.


Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Jo. Pasal 100 ayat (1) UU RI  Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Share:
Komentar

Berita Terkini