Kasus Jual-Beli Jabatan di Kemenag Sumut, Kepala MAN 3 Sebut Ada Kutip Uang dari Para Kepsek Buat Tutup Kasus di Kejatisu

REDAKSI
Selasa, 11 Mei 2021 - 14:03
kali dibaca
Ket Foto : Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis yang dihadirkan sebagai saksi di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/5/2021).

Mediaapakabar.com
Sidang perkara dugaan jual beli jabatan dengan terdakwa Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara, H. Iwan Zulhami (60) dan   Zainal Arifin (54) berlangsung panas di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/5/2021).

Pasalnya, Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis yang dihadirkan sebagai saksi, sempat beberapa kali terlibat adu mulut dengan pengacara para terdakwa, yang menganggap Nurkholidah berbelit-belit dalam memberikan keterangan.


Bahkan, dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, terkuak fakta yang mencengangkan bahwa Nurkholida, mengaku kalau pihaknya menarik (urunan) uang puluhan juta dari beberapa kepala Sekolah di Medan untuk menutup kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


Hal tersebut diungkapkannya setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar, mencecar soal keterangan Nurkholidah yang termuat di Berita Acara Penyidikan (BAP) terkait pemberian uang Rp 150 juta kepada seseorang untuk menutup kasus jual beli jabatan tersebut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).


"Di BAP ibu nomor 19 ada namanya Khairul Mahalli ini apa kaitannya dengan kejadian jual beli jabatan saat ini," cecar JPU.


Lantas Nurkholidah berkilah tidak mengetahui apa hubungannya pemberian uang tersebut dengan perkara yang tengah disidangkan saat ini.


"Saya tidak tau kaitannya dengan jual beli jabatan, saya disuruh pak Iwan untuk mengasikan uang itu ke pak Khairul," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno.


Tidak sampai di situ, JPU kembali mencecar siapa Khairul Mahalli dan apa jabatannya di Kementerian Agama. Namun Nurkholidah mengaku ia tidak begitu mengenal Khairul.


"Kalau jabatannya di kementerian agama tidak ada pak, saya tidak tau dia pengusaha atau apa, tapi yang diperkenalkan pak Iwan ke kami di Ketua Kadin Sumatera Utara," bebernya.


Selanjutnya, JPU kembali mencecar untuk apa uang Rp 150 juta diserahkan ke Khairi. Meski awalnya tetap mengelak tidak tahu, akhirnya Nurkholidah mengakui kalau uang itu untuk menutup perkara di Kejati.


"Saya tidak tau kaitannya tetapi kata bapak itu untuk menyelesaikan masalah," ucapnya.


"Lantas masalah apa," tanya JPU. "Mungkin masalah ini," katanya dengan suara pelan.


Mendengar hal tersebut, sontak saja JPU menegur Nurkholidah agar jangan menggunakan kata 'mungkin' di persidangan. "Jangan mungkin. Itu uangnya Rp 150 juta dapat dari mana," cecar JPU lagi.


Nurkholida pun mengaku kalau uang tersebut dikutip dari beberapa kepala sekolah di Medan.


"Diminta dari kepala sekolah untuk menyelesaikan perkara di Kejati. Jadi kami (nyetor) Rp 10 juta satu orang, kami ada beberapa orang yang (bayar) lebih. Penyerahannya Rp 50 juta saya transfer, yang Rp 100 juta saya antar ke hotel," ungkap Nurkholidah.


"Untuk menutup kasus di Kejati?," tanya JPU memastikan.


"Benar pak," kata Nurkholidah


Kemudian, JPU kembali menanyakan mengapa uang tersebut diserahkan ke Khairul, dan dijawab Nurkholidah bahwa Khairul disebut-sebut dapat mengamankan perkara ini karena dekat dengan pihak Kejati.


"Saya tanya pak Iwan Zulhami pengakuannya pak Khairul dekat dengan orang Kejati, dan dia bisa menyelesaikan masalah," ucapnya.


Mendengar semua pernyataan tersebut, sontak saja Penasehat Hukum para terdakwa meminta kepada majelis hakim agar mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Nurkholidah.


"Kami memohon kepada Majelis Hakim supaya memerintahkan JPU melakukan penahanan terhadap saksi Nurkholidah, didasarkan pada keterangan di persidangan ini," kata salah satu pengacara para terdakwa.


Lantas hakim pun mengatakan akan mempertimbangkan hal tersebut. Meski demikian kata hakim ketua, terkait semua keterangan Nurkholidah, JPU harusnya sudah memiliki penilaian dan sikap sendiri.


Usai mendengar kesaksian, majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini