Gelapkan Uang Member Hingga Ratusan Juta, Weni Owner Arisan Online Jadi Pesakitan

REDAKSI
Kamis, 06 Mei 2021 - 22:20
kali dibaca
Ket Foto : Weni Sihombing (28) terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online bernama arisankoko menjadi pesakitan dan mulai diadili secara video conference di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (06/05/2021) sore.

Mediaapakabar.com
Weni Sihombing (28) terdakwa perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online bernama arisankoko jadi pesakitan dan mulai diadili secara video conference di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (06/05/2021) sore.

Warga Jalan Sempurna Ujung, Komplek Griya Sempurna, Kota Medan ini didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana.


Dalam dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengatakan kasus bermula saksi Wina Fracilia br Purba selaku penerima kuasa melaporkan peristiwa penipuan online pada 19 September 2020. Terhitung Agustus 2020, saksi Wina bergabung sebagai member di arisankoko melalui WA milik terdakwa Weni selaku owner.


"Kemudian, pada 16 Juli 2020 dan 23 Agustus 2020, owner atas nama Weni Sihombing membuat postingan pernyataan, penawaran atau meyakinkan kepada seluruh member yang intinya memiliki jaminan yang dapat diandalkan, akan bertanggung jawab dan memiliki kebun luas yang menjadi pegangan untuk hal-hal yang tidak diinginkan di grup utama arisankoko," ujar JPU Abdul Hakim.


Adapun postingan pernyataan tersebut yakni, 

“YG INVEST AYOK ISI REG NYA JGA, JGN SAMPE INVEST KU TUTUP KARNA GAK MAU ISI REG. SALING KERJASAMA KITA GUYS. DAN MASALAH AMANAH JGN KLEN RAGUKAN AKU. BUKAN KALENG2 AKU DAN BUKAN SOMBONG ADA KEBUN LUAS YG BISA JADI PEGANGAN UNTUK HAL2 YG TAK DI INGINKAN TPI SMOGA GAK SAMPE KSNI AMIN” dan “MASALAH UANG MASUK/INVESTAN GAK USAH KLEN TAKUT, DI AKU AMAN SMUA. SEMUA KU KENDALIKAN BUKAN MAIN TAMPUNG AJA. TIAP HARI MOVE AN INVEST RATUS2AN JUTA BAHKAN SAMPE ½ M AN LEBIH JG PERNAH JADI, GAK USAH SANSI. SEMUA AMAN DI AKU.. DAN KU PRINGATKAN KE KLEN KALO INVEST DI ORG HATI2, AKU INVEST DI SEBELAH GET 72 JT TGL 9 SAMPE SKRG BLOM BALIK DGN ALASAN PEMINJAM INI ITU. SEMENTARA DI ROOM NYA CUMA ADA AKU SAMA DIA, JADI PELAJARNLAH BUAT KLEN YA.. KLO UDAH AMAN GAK USAH BETINGKAH.. SALING BANTU KITA BIAR AMAN SMUA.”


Saksi Wina kemudian merasa yakin dan percaya untuk mengikuti 5 kloter arisan investasi, yang telah menyetorkan uang untuk mengikuti 5 kloter arisan invest tersebut sebanyak Rp320 juta. 


Namun, pada saat jatuh tempo dalam 5 kloter yang diikuti oleh Wina, terdakwa tidak melakukan kewajiban untuk mencairkan uang arisan tersebut. Bahkan modal awal yang telah disetorkannya untuk mengikuti arisan tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa.


Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi.


Dalam persidangan tersebut, JPU Abdul Hakim menghadirkan 2 saksi yang juga merupakan korban dari terdakwa Weni yakni saksi Bunga Liat Elseria dan Erma Florentina.


Saksi Bunga mengatakan bahwa terdakwa merupakan owner atau pengelolah arisan online bernama arisankoko.


"Saya juga korban terdakwa majelis, saya di arisan online arisankoko sebagai member," ujar saksi Bunga.


Menjawab pertanyaan hakim imanuel Tarigan, saksi Bunga mengatakan dirinya merasa dirugikan sebanyak Rp45 juta lebih.


"Atas perbuatan terdakwa, saya dirugikan sebesar Rp45 juta majelis hakim," ujarnya sembari mengatakan cuan yang diterimanya tidak sampai 10 juta.


Lanjut dikatakan saksi Bunga, awalnya kami melaporkan terdakwa pada bulan Agustus 2020. "Untuk kasus ini baru 9 orang sebagian korban yang melaporkan. Kalau korban dari terdakwa sekitar 200 lebih dan kerugian tersebut sekitar Rp2 miliar lebih," ujarnya.


Hal senada juga dikatakan saksi Erma, dirinya mengaku telah dirugikan sebesar Rp50 juta di arisan online (arisankoko-red).


"Karena merasa tertipu, kami bersama-sama melaporkan terdakwa Weni ke Polda Sumut dan korban Wina Francilia mengalami kerugian sebesar Rp 320 juta, ujarnya.


Setelah mengedarkan dakwaan dari JPU serta keterangan kedua saksi, majelis hakim Imanuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan para saksi lainnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini