DPC GRANAT Simalungun: Kemendagri Harus Monitoring Agar Wujudkan Kab/Kota di Indonesia Bebas dari Narkoba

REDAKSI
Kamis, 27 Mei 2021 - 20:30
kali dibaca
Ket Foto : DPC GRANAT Simalungun.

Mediaapakabar.com
- Negara di seluruh dunia termasuk Indonesia pada tanggal 26 Juni memperingati "International Day Against Drug Abuse And Illicit Trafficking" di Indonesia lebih dikenal dengan Hari Anti Narkotika Internasional yang digagas pertama sekali oleh United Nation Office On Drugs And Crime (UNODC).

Hal itu disampaikan Sekretaris DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Simalungun, Adri Pinantoan dalam release tertulisnya, Kamis 27 Mei 2021.

Kendati demikian, Adri mengatakan perihal kapankah terbit regulasi daerah tentang fasilitasi pencegahan dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.

DPC GRANAT Simalungun berharap agar Kemendagri dapat memonitoring serta mendorong seluruh Kabupaten dan Kota di dalam menjalankan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020.

"Yakni tentang rencana aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika untuk mewujudkan Kabupaten dan Kota di Indonesia bersinar, bersih narkoba," katanya.

Selain itu, DPC GRANAT Simalungun juga mengharapkan BNNK Simalungun selaku leader P4GN di Kabupaten Simalungun dalam mewujudkan Kabupaten Simalungun bersinar, bersih narkoba.

"Seharusnya sudah melakukan pendekatan-pendekatan kepada Bupati Simalungun dan DPRD untuk mendapatkan atensi dalam pembentukan regulasi fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika," pungkasnya. (MC/Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini