Camat Medan Amplas Tegaskan Kepling 17 Harus Kembalikan Uang Warga Sebelum Diberhentikan

REDAKSI
Selasa, 18 Mei 2021 - 21:56
kali dibaca
Ket Foto : Camat Medan Amplas Drs. Edi Mulia Matondang MAP.

Mediaapakabar.com
Kepala Lingkungan (Kepling) 17, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas yang telah meresahkan warga karena dugaan pungutan liar (pungli) segera diberhentikan.

Hal itu disampaikan Camat Medan Amplas Drs. Edi Mulia Matondang MAP ketika dikonfirmasi mediaapakabar.com melalui via seluler, Selasa (18/05/2021) malam.


Edi mengatakan bahwa warga mengadukan pungli tersebut langsung kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution saat melakukan sidak di Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora Medan Amplas, Selasa, 18 Mei 2021.


"Temuan Pak Wali khusus untuk lingkungan 17, Pak Eka namanya. Sudah kami skorsing, sudah berjalan dua bulan. Mungkin minggu depan kami ambil keputusan untuk memberhentikannya," ujar Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang. 


Mantan Camat Medan Helvetia ini menegaskan, bahwa sebelum Kepling 17 yang bernama Eka Septian diberhentikan, ia harus mengganti terlebih dahulu uang warga yang telah dibayarkan kepadanya. 


"Pesan Pak Wali tadi, sebelum diberhentikan, yang bersangkutan harus mengganti biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat karena bisa mengarah ke pungli yang nanti bisa memberatkan beliau," tuturnya. 


Dikatakan Edi, ia berjanji kepada Wali Kota Medan agar permasalahan pengurusan administrasi kependudukan masyarakat dapat selesai dalam waktu satu minggu. 


"Kami lihat nanti perkembangan. Kalaupun kepling tidak menggantikannya, kita ambil alih. Tadi kan saya bilang pada Pak Wali, tujuh hari tuntas saya ambil alih masalah ini," kata pria yang murah senyum ini.


Dikatakan Edi bahwa Kepling 17 Eka sudah tidak lagi tinggal di lingkungan 17. Ia sudah menjabat sebagai Kepling sejak tiga tahun yang lalu. 


"Dia main tunggal dan juga karena dia memang sudah tidak tinggal disitu lagi. Sudah kami ingatkan sebenarnya, berkas yang diurus warga melalui Kepling belum masuk ke kantor kelurahan maupun ke kantor kecamatan," sebutnya.


"Kami juga enggak tahu karena berkasnya belum masuk ke kami. Berkasnya masih ditangan kepling. Setelah mereka melapor ke lurah, belum ada penyelesaian. Karena tanpa berkas. Barulah ke saya kemarin, melapor sebelum puasa. Kita sepakati, seminggu ini kita selesaikan," katanya. 


Camat Medan Amplas juga mengimbau kepada warga Medan Amplas yang kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan melalui Kepling agar dapat langsung melaporkan ke Kantor Kecamatan. 


"Makanya kita minta masyarakat aktif melaporkan, baik itu pungli atau lainnya. Supaya bisa ditindak dan mereka pun bisa berubah. Kita pastikan akan kita ambil alih dan diselesaikan sebagaimana mestinya," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini