BKN Akan Telusuri Potensi Kolusi Gaji 97 Ribu PNS Fiktif

REDAKSI
Jumat, 28 Mei 2021 - 11:34
kali dibaca
Ket Foto : Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menelusuri kemungkinan penyelewengan uang negara dalam pemberian gaji 97 ribu PNS fiktif.

Mediaapakabar.com
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menelusuri kemungkinan kolusi atau penyelewengan uang negara dalam pemberian gaji dan iuran pensiun kepada 97 ribu pegawai negeri sipil (PNS) yang datanya sempat ditemukan belum terverifikasi.

Sejumlah PNS fiktif tersebut ditemukan tidak teridentifikasi ketika dilakukan pendataan ulang PNS (PUPNS) pada 2014. Padahal mereka mendapat gaji dan iuran pensiun, namun tidak terverifikasi status kerjanya.


Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan pihaknya akan menelusuri kemungkinan maladministrasi atau kerugian negara yang disebabkan oleh kejadian tersebut.


"Nanti akan ditelusuri lebih lanjut," katanya dilansir dari CNNIndonesia.com pada Jumat (28/5/2021).


Namun, Paryono menekankan sesungguhnya kasus tersebut adalah temuan lama yang saat ini sudah berangsur diperbaiki. Ia menjelaskan jumlah PNS yang datanya fiktif sudah berkurang karena sudah melakukan PUPNS susulan.


Ia mengatakan selama PNS tersebut tidak melakukan verifikasi data, maka BKN memberikan konsekuensi pegawai yang bersangkutan tidak bisa melakukan mutasi kepegawaian seperti naik pangkat, pindah atau pensiun.


Namun Paryono tidak menjawab ketika ditanya apakah BKN sudah menemukan potensi kerugian negara yang sudah ditemukan dalam insiden tersebut.


Sama seperti Paryono, Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga enggan menjawab. Ia hanya mengatakan kasus tersebut sudah diselesaikan sejak 2016.


"Sudah diselesaikan masing-masing institusinya," kata Bima.


Bima mengklaim saat ini sudah tidak ada lagi data PNS yang fiktif karena seluruh data tersebut sudah diverifikasi.


Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan pemerintah harus menelusuri kemungkinan kerugian negara dalam pemberian gaji dan iuran pensiun pada 97 ribu PNS tersebut.


Ia menegaskan jika didapati ada pegawai yang mendapat gaji dan iuran pensiun namun sesungguhnya bukan PNS, maka pemerintah harus menelusuri dan menindak tegas. Guspardi menduga ada persekongkolan di balik kejadian itu.


"Tidak bisa sendiri itu, yang terkucur dana terus menerus, tiap bulan menerima gaji. Bisa saja dia [oknum PNS fiktif] berkolusi dengan institusi atau atasan yang bersangkutan," tuturnya. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini