Wanita di Medan Disekap dan Lehernya Dirantai selama 3 Hari, Pelaku Ditangkap

REDAKSI
Sabtu, 24 April 2021 - 20:18
kali dibaca
Ket Foto : Korban berada di RS menjalani perawatan (kiri) dan Pelaku (tengah) diamankan petugas Polsek Medan Area beserta barang bukti.

Mediaapakabar.com
Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang laki-laki bernama Maniur Poltak Sihotang (44) warga Jalan Pukat VII, Kota Medan. Pelaku ditangkap petugas setelah menganiaya dan menyekap pacarnya bernama Rina Simanungkalit (33) dengan menggunakan rantai di kamar indekos. 

"Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima masyarakat terkait kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di kamar indekos di Jalan Elang, Jumat (23/4/2021) subuh. Mendapatkan laporan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area kemudian menuju lokasi melakukan pengecekan," ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, Sabtu, 24 April 2021.



Dikatakan Faidir, saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan dalam kondisi lemah berada di rumah Kepala Lingkungan (Kepling) Tangguk Bongkar 1, Kota Medan. Kepada petugas, korban mengakui menjadi korban penyekapan.


"Saat diperiksa petugas, korban mengaku dianiaya dan disekap pacarnya bernama Maniur Poltak Sihotang yang tinggal di Jalan Elang, Kota Medan, Perumnas Mandala, Kota Medan," ujarnya.


"Korban mengaku disekap selama tiga hari. Leher korban juga dirantai oleh pelaku," tambah Faidir. 


Mendapatkan laporan dari korban, sambung Kapolsek, petugas kemudian bergerak menuju Jalan Elang dan mengamankan pelaku di kamar indekos miliknya. 


"Korban dibawa petugas ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan. Sementara itu, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area," pungkasnya. (MC/Red)





Share:
Komentar

Berita Terkini