TP3 Serahkan Bukti Kasus Laskar FPI ke Jokowi Sebelum Lebaran

REDAKSI
Jumat, 16 April 2021 - 13:24
kali dibaca
Ket Foto : TP3 akan menyerahkan bukti-bukti kasus laskar FPI ke Presiden Jokowi sebelum Lebaran. (Biro Pers)


Mediaapakabar.comKetua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI), Abdullah Hehamahua mengatakan pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti pelanggaran HAM berat penembakan enam laskar FPI ke Presiden Jokowi sebelum lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Kita targetkan sebelum Lebaran bisa diserahkan ke Pak Jokowi, Mabes Polri, Jaksa Agung, Komnas HAM dan lain-lain yang terkait," kata Abdullah dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (16/4/2021).


Abdullah menjelaskan, sejumlah bukti itu akan diserahkan dalam bentuk dokumen 'buku putih soal penembakan enam laskar FPI. Penyusunan itu, kata dia, sempat tertunda beberapa waktu lalu karena banyak bukti dan data-data baru yang ditemukan terkait kasus tersebut.


Ia pun menargetkan pekan depan buku putih itu sudah bisa masuk ke percetakan untuk segera dicetak.


"Mudah-mudahan sebelum Lebaran bisa terbit karena harus masuk percetakan, masuk percetakan 10 hari," kata dia.


Lebih lanjut, Abdullah mengungkapkan salah satu isi buku putih itu akan memuat terperinci mengenai peristiwa penembakan tersebut. Mulai dari pengawalan hingga penembakan laskar khusus eks pemimpin FPI Rizieq Shihab oleh kepolisian.


Menurutnya, tewasnya enam laskar tersebut sebagai bentuk pelanggaran pidana HAM berat yang harus diselesaikan secara komprehensif.


"Kan sekarang dianggap pidana biasa. Maka ketika Komnas HAM, polisi anggap pelanggaran HAM biasa ini persoalan serius buat TP3," kata Abdullah.


Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo sempat meminta bukti dugaan pelanggaran HAM terkait kasus kematian laskar FPI kepada TP3 pada awal Maret 2021 lalu.


Permintaan tersebut dikatakan Mahfud usai Presiden Joko Widodo bertemu tujuh anggota TP3. Jokowi, kata Mahfud, tidak ingin kasus kematian tersebut hanya berdasarkan keyakinan, bukan bukti yang komprehensif. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini