Tiga Kurir Narkoba Diringkus Polsek Patumbak, BB: 40 Kg Ganja Disita

REDAKSI
Sabtu, 17 April 2021 - 14:45
kali dibaca
Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus tiga orang kurir narkoba jenis ganja seberat 40 kilogram. 


Mediaapakabar.comTim Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus tiga orang kurir narkoba jenis ganja seberat 40 kilogram. 

Ketiga pelaku yakni Irwan Rudiansyah (39) warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Saputra Lubis alias Putra (29) warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dan Muhammad Fajar alias Fajar (28) warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.


Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang lelaki bernama Rudi yang menjual narkotika di seputaran Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


"Dari laporan itu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dengan memesan ganja seberat 2 kg. Setelah bertemu dengan Rudi sembari membawa ganja 2 kg yang telah dipesan petugas pun langsung menangkapnya," katanya didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza.


Lanjut dikatakannya, setelah tersangka Rudi diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya dan didapati 38 bal besar berisi ganja kering siap edar. Kasus ini awalnya terungkap, pada Jumat, 9 April 2021.


"Dari pengakuan tersangka Rudi bahwa barang bukti 38 bal ganja itu milik tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar. Lalu polisi kembali melakukan pengembangan, dua orang dimaksud akhirnya dilakukan penangkapan," sebut Irsan.


Total barang bukti ganja yang diamankan seberat 40 kg. Dari hasil interogasi kami kepada pelaku, ganja ini berasal dari Kabupaten Madina. Tim mereka mendapatkan upah Rp 10 juta. 


"Atas perbuatannya, ketiga tersangka persangkakan melanggar Pasal Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini