Tiga Kurir 40 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

REDAKSI
Selasa, 13 April 2021 - 16:59
kali dibaca
Ket Foto : Tiga terdakwa kurir sabu seberat 40 kilogram masing-masing divonis seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 13 April 2021.


Mediaapakabar.com - Tiga terdakwa kurir sabu seberat 40 kilogram masing-masing divonis seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 13 April 2021.

Ketiga terdakwa yakni Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27) keduanya warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya dan Riki Syahputra (24) warga Dusun Selanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara. 

"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.

Sidang yang digelar secara virtual tersebut, majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram berupa 40 puluh bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram," kata majelis hakim Abdul Kadir.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. 

"Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa karena bersikap sopan di dalam persidangan dan berterus terang dengan perbuatannya," ujar Abdul Kadir. 

Menanggapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan Syarifatah Sembiring menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati langsung menyatakan banding.

"Karena tidak memenuhi rasa keadilan, kami Penuntut Umum menyatakan Banding," kata Chandra Naibaho.

Mengutip dakwaan JPU Chandra mengatakan kasus berawal pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.

"Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan," kata JPU.

Lanjut dikatakan JPU Chandra, lalu sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitas terdakwaHendra Apriyono yang berbeda-beda dan 1 unit handphone merk Redmi 7A warna hitam untuk Hendra Apriyono.

"Sementara, paket untuk terdakwa Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitas Wahyudi yang berbeda-beda, 1 unit merk Redmi A8 Pro warna hitam," urai JPU.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut.

"Terdakwa menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi untuk pergi ke Medan, setelah tiba di Medan, terdakwa Wahyudi menemui terdakwa Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan yang mana Hendra Apriyono telah lebih dahulu pergi ke Medan," kata JPU.

Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan menyuruh keduanya untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan K. H. Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.

Setelah tiba di lokasi dan melihat Mobil tersebut, namun pada saat membuka Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Hendra Apriyono.

Dimana petugas terlebih dahulu mengamankan terdakwa Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam warna hitam yang didalamnya terdapat 2 buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 kilogram. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini