Terkait Komentar Miring di Medsos Tentang KRI Nanggala, Pria di Sumut Ditetapkan Sebagai Tersangka

REDAKSI
Selasa, 27 April 2021 - 13:22
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (INT)

Mediaapakabar.com
Polisi menetapkan pemilik akun Facebook Imam Kurniawan menjadi tersangka terkait komentar tak senonoh soal insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.

"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya diambil alih oleh Subdit Siber Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/4/2021).


Hadi mengatakan pria pemilik akun tersebut juga bernama Imam Kurniawan. Polisi mengatakan pelaku telah mengakui perbuatan mengunggah komentar bernada negatif terkait tragedi KRI Nanggala-402.


"Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda. Yang bersangkutan mengakui pemilik akun tersebut dan memposting kata-kata yang tidak pantas dan tentu melukai seluruh keluarga besar TNI AL dan kita semua masyarakat Indonesia," kata Hadi.


Atas komentar tersebut, menurut Hadi, polisi menetapkan Imam sebagai tersangka yang dikenakan jerat pasal Undang-undang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyebaran kebencian berbasis SARA.


"Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Hadi.


Adapun bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagai berikut, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".


Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, setidaknya terdapat tujuh akun media sosial yang terindikasi mengunggah komentar yang dianggap tak pantas terkait insiden tenggelamnya kapal KRI Nanggala-402.


Konten yang diunggah akun Facebook Imam Kurniawan, adalah satu di antara ketujuh kasus tersebut.


Kasus ini berawal saat grup Facebook 'Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)' mengunggah berita duka KRI Nanggala-402. Akun tersebut meminta semua kuli mendoakan para prajurit yang gugur.


Imam Kurniawan kemudian mengomentari posting-an itu dengan kalimat tak pantas. Komentar tak senonoh itu ditujukan terhadap para istri prajurit di kapal selam KRI Nanggala-402.


Sejumlah pengguna FB lain langsung mengecam komentar tersebut. Ada juga yang menggalang dana untuk memberikan hadiah bagi siapa saja yang bisa menangkap pemilik akun Imam Kurniawan.


Imam kemudian minta maaf setelah ditangkap. Dia berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.


"Assalamualaikum, Saya pribadi atas nama Imam Kurniawan ingin meminta maaf atas perkataan saya di sosial media, saya meminta maaf sebesar besarnya kepada warta net dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Indonesia negara hukum," tulisnya. (MC/Red)


Share:
Komentar

Berita Terkini