Terkait Kasus Kebakaran Kejagung, 5 Pekerja Proyek Dituntut 1 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 21 April 2021 - 09:09
kali dibaca
Ket Foto: Lima terdakwa pekerja di Kejagung dituntut masing-masing 1 tahun penjara terkait kasus kebakaran Kejagung. (DTC/MC)

Mediaapakabar.com
Lima tukang atau pekerja proyek dituntut 1 tahun penjara terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, mandor proyek dituntut 1,5 tahun penjara karena diyakini lalai.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," ujar JPU dilansir dari detikcom, Rabu (21/04/2021).


Diketahui perkara ini dibagi menjadi tiga berkas dengan enam terdakwa, yaitu pekerja Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim, dan mandor Uti Abdul Munir. Para terdakwa diyakini JPU bersalah melanggar pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.


JPU menuntut mandor Uti Abdul Munir selaku mandor dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun. Sedangkan pekerja Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut 1 tahun bui.


"Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa mandor Uti Abdul Munir.


JPU menyebut para terdakwa dianggap telah terbukti lalai dalam menjalankan pekerjaannya sehingga mengakibatkan terjadi kebakaran gedung Kejagung. Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal berat dan ringan. JPU menilai perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.


"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ucapnya.


Masing-masing terdakwa telah dijatuhi tuntutan hukuman 1-1,5 tahun penjara. Penasihat hukum para terdakwa, Made Putra Aditya Pradana, mengatakan pihaknya tetap akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.


"Terhadap tiga berkas perkara kami ingin mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Mohon waktu selama 3 minggu, Yang Mulia," ujar Made.


Seusai sidang, Made angkat bicara terkait tuntutan yang dijatuhkan jaksa. Pihaknya mengatakan tetap menginginkan agar para terdakwa bisa dibebaskan. "Harapan kita selama persidangan yang jelas bebas," ucapnya kepada wartawan. (DTC/MC)


Share:
Komentar

Berita Terkini