Terbukti Terima Suap dari Gatot, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis Bervariasi

REDAKSI
Senin, 12 April 2021 - 23:55
kali dibaca
Ket Foto : 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho masing-masing  divonis bervariasi di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/4/2021) Sore.


Mediaapakabar.com14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho masing-masing divonis bervariasi di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/4/2021) Sore.

Dalam sidang yang digelar secara teleconference (online) majelis hakim Tipikor yang diketuai Immanuel Tarigan menyatakan bahwa ke 14 terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.


"Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," tegas Imanuel Tarigan.


Ke 14 anggota DPRD Sumut yang divonis antara lain, Syamsul Hilal dan Ramli dijatuhi mashukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.


Sedangkan, Robert Nainggolan, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Layari Sinukaban, Nurhasanah, dan Rahmat Pardamean masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. 


Namun, untuk Megalia Agustina, Sudirman Halawa, Mulyani, Ida Budiningsih, dan Irwansyah Damanik masing-masing dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.


Majelis hakim juga meminta agar para terdakwa mengembalikan uang suap yang mereka terima kepada negara. Dengan ketentuan jika hartanya tidak mencukupi untuk dilelang maka diganti dengan pidana penjara yang bervariasi.


Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan yaitu, hak politik 14 mantan anggota DPRD Sumut itu dicabut selama 3 tahun usai menjalani masa hukuman pokok. 


Diketahui, dalam amar putusan Majelis Hakim hal yang memberangkatkan para terdakwa menyalahgunakan Jabatan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi dan para terdakwa tidak menjadi contoh yang baik selaku pejabat publik.


"Hal yang meringankan, para terdakwa berperilaku sopan dan belum pernah dihukum," jelas Imanuel menutup persidangan.


Usai pembacaan nota putusan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa, masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini