Simpan Uang Hasil Bisnis Ganja Suaminya, Wanita Ini Diadili di PN Medan

REDAKSI
Kamis, 15 April 2021 - 19:09
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Suwarti binti Saliman saat menjalani sidang secara virtual


Mediaapakabar.comDidakwa telah menyimpan uang Rp 5,4 juta yang merupakan hasil bisnis narkotika jenis daun ganja kering milik suaminya bernama Zulfikar alias Zul, Suwarti binti Saliman (33) diadili secara virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/4/2021). 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, bahwa Zulfikar memerintahkan Putra alias Puput untuk menyerahkan 5 bungkus ganja kepada Mhd Amril Tanjung. Usai transaksi, Zulfikar menerima pembayaran dari Suria sebesar Rp 5.400.000. 


Lalu, uang tersebut diserahkan Zulfikar kepada terdakwa Suwarti selaku tukang jahit dan telah disimpan oleh terdakwa. "Ketika dilakukan penggeledahan, uang tersebut ditemukan ada pada terdakwa," ujar JPU. 


Bahwa terdakwa selaku istri dari Zulfikar sudah mengetahui dan memberikan kesempatan kepada suaminya untuk melakukan usaha sampingan bisnis ganja. Sejak akhir September 2020, Zulfikar sering keluar malam dan bahkan jarang pulang ke rumah. 


Atas hal tersebut, terdakwa yang berkediaman di Jalan Bunga Raya Lk V Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, sempat bertanya kepada Zulfikar. Namun, Zulfikar mengakui telah melakukan pekerjaan sampingan untuk mendapatkan uang yakni bisnis ganja. 


"Terdakwa hanya melarang dengan ucapan saja dan tetap mau menerima uang hasil dari penjualan ganja. Sehingga secara tidak langsung, terdakwa menyetujui pekerjaan Zulfikar untuk bisnis ganja," ucap Ramboo. 


Tak lama, Zulfikar menerima telpon dalam keadaan panik dan langsung mengajak pergi terdakwa ke daerah Stabat. 


Meski begitu, ketika sedang berkumpul, terdakwa bersama Zulfikar, Suria Agus Tami alias Dimas, Amril Tanjung alias Aam dan Salamudin alias Udin didatangi oleh petugas kepolisian. 


Ketika diinterogasi, Zulfikar menunjukkan tempat penyimpanan ganja tersebut di Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang. 


"Saat digeledah di gudang kapur, petugas menemukan 136 bungkus dengan berat 139.779 gram (139,779 kilogram)," tandas JPU dari Kejari Medan itu. 


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 137 huruf b jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


Usai mendengarkan dakwaan, JPU menghadirkan dua saksi dari petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Keduanya bersaksi dihadapan Hakim Ketua, Hendra Sutardodo. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini